Katoliknews.com – Saksi Yehuwa, kelompok yang melakukan praktek evangelisasi secara masif di Indonesia dianggap meresahkan.
Karena itu, pengamat politik Boni Hargens berpendapat, kelompok itu mesti dibubarkan.
“Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka,” ujar Boni di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2017.
Pernyataan itu disampaikan Boni merespon munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu, menurut dia, menjadi alat yang bisa dipakai untuk membubarkan berbagai sekte atau ormas keagamaan yang meresahkan.
Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Dan, lanjut Boni, Saksi Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
“Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia,” tegas Boni.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehuwa, karena jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain.
Di Rusia, kata dia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan Saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS, lalu melarang organisasi itu beroperasi di seluruh Rusia sejak 20 April 2017.
Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen. Agama ini diorganisasi secara internasional, di mana di dunia Barat lebih dikenal sebagai Jehovah’s Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.
Katoliknews
Komentar