Katoliknews – Kardinal merupakan sebuah gelar rohani yang sangat tua di dalam Gereja Katolik. Seorang kardinal diangkat langsung oleh Paus. Sebagai jabatan atau gelar yang diberikan secara khusus oleh Paus, pengesahan kardinal tidak sama dengan proses yang diterima dalam tiga (3) tingkatan tahbisan hierarkis Gereja, yakni tahbisan diakonat, tahbisan presbiterat, dan tahbisan episkopal. Tidak ada proses penahbisan kardinal. Mereka dilantik langsung oleh Paus untuk kemudian bergabung dalam kolegium kardinal.
Dalam sejarah Gereja, Paus Silvester I (314-335) adalah Paus pertama yang menggagas dan membentuk gelar ini. Secara etimologis kata “kardinal” berasal dari kata bahasa Latin “cardo”, yang berarti engsel pintu yang menyambung dua helai pintu. Kata “cardo” juga merupakan nama sebuah gereja utama kota Roma zaman dahulu yang terletak di wilayah periferi Roma dan merepresentasi kehadiran gereja-gereja lokal di berbagai belahan dunia.
Berpijak pada dua pengertian di atas, seorang kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi penting, yakni ibarat ‘’engsel“ yang menyambungkan Sri Paus (Takhta Suci Vatikan) dengan gereja lokal atau wilayah kerja di bawah tanggung jawab seorang kardinal.
Dengan mengacu pada kanon 351 $ 1, yang diangkat menjadi kardinal adalah para laki-laki yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan menjadi imam (tahbisan presbiterat), unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga arif dalam bertindak.
Ada pun beberapa tugas dan kewenangan kardinal (lihat kan. 349): (1) mempunyai hak memilih Paus saat takhta suci lowong; (2) mereka menjadi badan penasihat khusus yang dikonsultasikan oleh Paus secara teratur mengenai masalah-masalah gerejawi yang krusial; dan (3) secara pribadi membantu Paus dalam mengepalai kuria-kuria Roma.
Tugas para kardinal bervariasi; ada yang memimpin dikasteri di Roma dan ada juga yang tetap memimpin gereja lokal. Para kardinal memang terikat kewajiban untuk bekerjasama dengan Paus, karena itu kardinal yang mengemban jabatan apa pun dalam kuria dan bukan uskup di suatu gereja lokal, terikat kewajiban untuk tinggal di Roma, sedangkan kardinal yang memimpin suatu keuskupan di sebuah diosesan tetap tinggal di Gereja lokalnya tapi mempunyai kewajiban untuk selalu datang ke Roma setiap kali dipanggil oleh Paus (lih. Kan. 356).
RP Effendy Marut OFM (Staf Formator Seminari Stella Maris, Bogor)
Komentar