Oleh: ANDIKA SETIAWAN
Ketika umat Nasrani di negeri ini menyambut Hari Raya Natal, di kalangan umat Muslim masih terjadi perdebatan antara “Boleh” dan “Tidak” mengucapkan Selamat Natal. Perdebatan-perdebatan itu pun tak ayal sering kita lihat di media-media sosial, bahkan secara langsung perdebatan itu masuk sampai pada tataran kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Menjelang Natal tahun ini, di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat juga mencuat berita tentang pelarangan perayaan hari raya Natal bagi umat Katolik. Di sana mereka hanya diperbolehkan merayakan Natal di rumah masing-masing dan gereja yang letaknya di luar wilayah administrasi dua kabupaten tersebut.
Jelas, hal demikian merupakan bentuk diskriminasi terhadap penganut kepercayaan agama tertentu yang telah dijamin undang-undangnya.
Wali Nagari—seorang pemimpin Nagari—sebagaimana dilansir Tirto.id pada 12 Desember mengatakan, dasar pelarangan itu berdasarkan musyawarah pemerintah Nagari Sikabau; ninik mamak (Tetua adat), tokoh masyarakat, pemuda Sikabau, dan pihak lainnya. Pendasaran itu pun dilekatkan pada cerminan falsafah masyarakat Minangkabau itu sendiri; Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat harus berdasarkan syariat, syariat harus berdasarkan kitabullah).
Perlu diingat, sebelas tahun lalu—2008—saat Alm. Gus Dur melakukan ziarah ke makam Syeikh Burhanuddin Ulakan—penyebar agama Islam melalui tarikat Syattariyah, beliau sempat menyampaikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan representasi dari agama Islam yang bercorak kebudayaan Nusantara. Falsafah tersebut benar-benar ajaran Aswaja yang menjadi landasan orang-orang NU. Interpretasi yang ciamik dari Gus Dur ini—penulis kira—sudah sepatutnya kita cermati bersama.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memiliki aspek akulturasi antara adat budaya dengan Agama Islam yang memiliki syariat di dalamnya. Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam; tak terkecuali untuk semut yang memiliki ukuran yang kecil. Barang tentu pastilah ia menjadi penyejuk bagi sesamanya—termasuk mereka yang berbeda keyakinan. Akulturasi tersebut sebenarnya memiliki esensi “penyejuk”, yang lahir dari konsep rahmatan lil alamin.
Perayaan Hari Raya Natal merupakan suatu hal yang niscaya bagi umat Nasrani. Bertolak pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, seharusnya—dengan tanda kutip, jika mereka mengerti ayat-ayat yang terkandung dalam Alquran itu sendiri—masyarakat Nagari Sikabau menghormati dan menyilahkan apa yang menjadi ketentuan-ketentuan dalam ajaran Nasrani—melalui musayawarah pemerintah Nagari Sikabau. Sejak kecil, entah itu dalam suasana pendidikan yang bercorak formal dan non formal, tak henti-hentinya para ustaz dan ustazah memberikan pelajaran tentang sikap toleransi dalam konteks lintas iman, sebagaimana terkandung dalam surah Al-Kafirun.
Prof. Quraish Shihab menjelaskan dalam tafsirnya—Al-Misbah—pada surah Al-Kafirun ayat 6, “Bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku”, merupakan pengakuan eksistensi timbal balik yang hingga masing-masing pihak dapat menjalankan apa yang dianggapnya baik dan benar, tanpa memutlakkan pendapatnya kepada orang lain dan tanpa mengabaikan ajaran agamanya sendiri.
Kita tentu tak asing dengan sayyidina Amru bin Ash R.A. Beliau merupakan seorang yang dipercaya khalifah Umar bin Khattab R.A. untuk menjadi gubernur Mesir. Suatu ketika sayyidina Amru bin Ash R.A., memberikan maklumat kepada masyarakat Mesir, inti isi dari maklumat tersebut meliputi jaminan keamanan agama, jiwa, salib, dan gereja bagi keberlangsungan hidup masyarakat Mesir itu sendiri. Apa yang dilakukan sayyidina Amru bin Ash R.A. ini merupakan bentuk pengamalan ayat-ayat Alquran.
Jika Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dimaknai dengan baik dan benarm kaka keluasan dan kelapangan hati masyarakat Minangkabau—masyarakat Nagari Sikabau—akan sesuai dengan ajaran agama Islam itu sendiri. Karena sependek pengetahun penulis, di dalam Alquran tak sedikitpun mengajarkan sikap yang intoleran kepada umat lain walaupun berbeda akidah sekalipun. Jadi, kira-kira kitab apa yang dijadikan dasar dalam pengambilan aturan dalam Nagari tersebut?
Penulis adalah mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, peminat kajian-kajian filsafat, politik, dan budaya.
Komentar