Katoliknews.com – Pada Selasa, 10 Maret 2020, di Kabupaten Karimun digelar rapat yang berupaya mencari jalan tengah terkait polemik dalam renovasi Gereja St Joseph Tanjungbalai.
Rapat itu digelar di Aula Pertemuan Cempaka Putih, Lantai 3, Kantor Bupati Karimun, Poros, Kecamatan Meral. Rapat itu dilaporkan berlangsung selama hampir tiga jam, mulai dari sekitar pukul 14.00 WIB, yang dipimpin langsung Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Sekda Karimun M Firmansyah, Kakanmenag Karimun Jamzuri.
Selain itu, hadir juga perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APPK) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun, kelompok yang selama ini menentang renovasi gereja itu.
Sementara dari pihak Gereja Katolik, hadirRomo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang mewakili Keuskupan Pangkalpinang.
Berikut 6 poin kesepakatan yang ditandatangani pada akhir rapat tersebut:
1. Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.
2. Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.
3. Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.
4. Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
5. Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.
Komentar