Katoliknews.com – Kementerian Agama mengaku khilaf dalam menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik.
Posisi Plt itu ditempati oleh M Nur Kholis Setiawan, yang juga Sekjen Kemenag sejak Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi pensiun pada Juli tahun lalu.
Dalam pernyataan sebelumnya, para pejabat di kementerian tersebut, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi maupun Wakil Menteri, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, penunjukkan Plt dari pejabat Muslim karena tidak ada pejabat beragama Katolik di Kemenag yang secara struktural berpangkat eselon satu.
Namun, ternyata alasan tersebut keliru karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat eselon dua sebagai Plt pejabat eselon satu.
Terkait hal itu, Nur Kholis mengaku kurang cermat dan khilaf saat memberikan masukan kepada menteri dan wakilnya.
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Ia menyebut masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Ia menambahkan, pada hari ini, Selasa segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada edari dari BKNI itu.
Komentar