Katoliknews.com – Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto Toto, aktivis yang pada Desember lalu aktif melakukan advokasi terkait larangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya.
Sudarto dari kelompok hak asasi manusia Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang ditangkap pada Selasa, 7 Januari 2020 setelah dilaporkan ke polisi oleh Harry Permana, ketua kelompok pemuda di Dusun Kampung Baru, Desa Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Dusun ini adalah tempat tinggal bagi 16 keluarga Kristen yang dilaporkan dilarang mengadakan Misa Natal.
Harry memutuskan untuk melaporkan Sudarto setelah diberitahu bahwa ia telah memposting tentang larangan itu di media sosial.
Aktivis itu ditangkap di kediamannya di Jl. Veteran, demikian menurut juru bicara Polda Sumatera Barat, Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip kantor berita Antara.
Stefanus mengatakan polisi telah mewawancarai saksi dan ahli dan memeriksa tangkapan layar akun Facebook Sudarto, menyimpulkan bahwa aktivis tersebut sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan latar belakang etnis, ras dan agama mereka. Dia juga dituduh menyebarkan hoaks.
Sudarto telah didakwa dengan pasal ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan kebohongan sebagaimana diatur dalam KUHP 1946.
Polisi telah menyita telepon dan laptopnya sebagai bukti.
Sebelumnya dilaporkan bahwa keluarga Kristen di Kampung Baru dilarang merayakan Natal di depan umum tetapi diizinkan untuk melakukannya secara pribadi di rumah mereka sendiri.
Mereka dilaporkan dilarang mengundang orang dari luar kampung untuk merayakan Natal atau berkumpul dengan orang Kristen lainnya untuk Misa Natal.
Pemerintah setempat akhirnya mengizinkan umat Kristen di daerah itu mengadakan Ibadah Natal setelah kasus tersebut ramai diberitakan media.
Pusaka telah memimpin kampanye media untuk menyoroti masalah ini, di mana Sudarto sendiri secara terbuka mengkritik kebijakan diskriminatif itu di akun Facebook-nya.
Dia menulis di salah satu postingannya: “Pagi ini pas saya anter bini ke tempat kerja, ada laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat, Kanwilnya Kemenagnya saya kirimin, tak berkutik. Saya sudah tembuskan ke Kantor Staff Kepresidenan (KSP) semoga direspon dengan baik.”
Dia juga menulis di postingan lainnya: “Saya orang bukan penakut, tapi kalau saya fighting habis dengan kelompok intoleran, terus saya laporin perangkat desa/nagari yg menolak ibadah natal atau ibadah agama apapun saya berani. Tp masalahnya pihak korban yang akan ditekan habis dan mentalnya pada nggak siap. Saya pakai jurus mabok aja.”
Pemerintah setempat membantah klaim bahwa mereka melarang umat Kristiani melakukan kebaktian secara pribadi, tetapi mengakui bahwa mereka memang melarang mengadakan Ibadah Natal.
Menurut juru bicara Pemerintah Daerah Dharmasraya, Budi Waluyo, pemerintah tidak pernah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Namun, kata dia, mereka menghormati perjanjian antara para pemimpin desa di Sikabau dan penduduk Kristen yang pindah dari Kampung Baru, di mana kedua belah pihak sepakat bahwa melakukan ibadah di rumah masing-masing tidak dilarang.
Penangkapan Sudarto mendapat kecaman keras dari berbagai lembaga pemerhati hak asasi manusia.
Setara Institute for Democracy and Peace dalam pernyataannya menyebutnya sebagai kriminalisasi.
“Tindakan kriminalisasi tersebut, apalagi penahanan terhadap yang bersangkutan, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas. Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto,” kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute.
Ia menyebut, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka.
Setara juga menilai bahwa advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto selama ini merupakan tindakan yang semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah, sebab pembelaan demikian merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan di tengah kondisi lemahnya kapasitas aparat untuk melayani dan melindungi minoritas menikmati hak-hak konstitusionalnya.
Sementara itu, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) dalam pernyataan yang ditandatangani Musdah Mulia, Ketua Yayasan dan Romo Johannes Hariyanto SJ, Sekertaris Umum Yayasan menyatakan mengutuk keras penangkapan itu.
“Tindakan kepolisian tersebut telah menciderai demokrasi dengan memasung hak kebebasan intelektual dan berpikir setiap warga negara,” kata mereka.
Mereka juga mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembiaran dan tunduk terhadap kelompok intoleran yang melakukan ancaman-ancaman.
“Polisi telah turut serta menebar ancaman dengan mengatakan bahwa ibadah Natal yang dilaksanakan telah melanggar kesepakatan, justru kepolisian mengakomodir tuntutan massa intoleran,” demikian menurut ICRP.
Komentar