Katoliknews.com – Pemerintah seharusnya tidak tunduk di hadapan kelompok intoleran dalam kasus larangan Ibadah Natal bagi umat Katolik di Sumatera Barat yang sudah berlangsung bertahun-tahun, demikian menurut Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Petrus mengatakan, alih-alih takluk pada kelompok intoleran, pemerintah harus memproses hukum para penandatangan surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah itu.
Pimpinan Ormas yang melarang hal itu, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang Ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal.
Petrus juga meminta Menteri Agama Fachrul Razi dan Kapolri, Idham Azis tidak mentolerir hal tersebut dengan dalih bahwa pelarangan Ibadah Natal itu sudah ada surat kesepakatan atau perjanjiannnya.
“Itu artinya aparat pemerintah tunduk kepada perilaku intoleran Ormas di balik kesepakatan ini,” tegas Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada katoliknews.com, Selasa, 24 Desember 2019.
Pelarang ibadah Natal itu, kata dia jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Apapun alasannya, hanya penegak hukum yang berwewenang melarang,” kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, jelasnya dia, sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran itu merupakan hal yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.
“Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran, padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945,” tegasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, puluhan umat Katolik di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, dilarang merayakan Natal secara bersama-sama di lokasi yang dekat dengan pemukiman mereka karena adanya larangan yang diterbitkan beberapa tahun lalu dan hingga kini belum dicabut.
Umat Katolik hanya diperbolehkan beribadah di Gereja yang letak jauh yaitu di Sawahlunto, yang ditempuh perjalanan sekitar 2 jam.
Merespon kasus ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama itu karena merupakan kesepakatan bersama.
“Katanya itu kesepakatan yang sudah lama. Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto, bukan di dua kabupaten itu (Dharmasraya dan Sijunjung). Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya,” kata Razi, seperti dikutip Detik.com.
Sementara itu, Ketua Presidium KWI, Ignatius Kardinal Suharyo, mengatakan seharusnya hal ini tidak terjadi apabila seluruh WNI berpedoman pada Pancasila.
”Kalau setiap warga negara bersemangat Bhineka Tunggal Ika, berpedoman Pancasila dan UU 1945, dalam NKRI, semestinya hal itu tidak boleh terjadi,” katanya, Senin, 23 Desember.
“Saya berharap pemerintah daerah melakukan dialog yang mencerdaskan supaya masalah ini dapat diselesaikan secara elegan,” lanjutnya.
Komentar