Katoliknews.com – Keuskupan Atambua digugat secara perdata terkait tanah di sekitar Gua Maria Siti Bitauni, di Desa Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak penggugat terdiri dari tiga orang antara lain Gregorius Tabeo, Gabriel Anunut dan Nikolaus Naikofi.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari Uskup Emeritus Atambua-Mgr Antonius Pain Ratu, Uskup Atambua-Mgr Dominikus Saku , Pastor Donatus Tefa dan Pastor Gerardus Salu.
Selain uskup dan imam, empat orang umat juga turut menjadi tergugat dalam kasus ini.
Mereka adalah L. Taolin selaku ahli waris dari L.A.N Taolin dan Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadeta Taneo selaku ahli waris dari Leu Taneo dan Nikolas Tab selaku ahli waris dari Timotius Sikone.
Seperti dilansir Ekorantt.com, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II B pada Senin 1 Desember 2019 lalu, penggugat menuntut ganti rugi senilai 1,3 miliar terhadap keuskupan yang terletak yang di Belu, NTT itu.
Meski begitu, menurut salah satu kuasa hukum Keuskupan Atambua, Yoseph Maisir, secara formil pihaknya sangat yakin gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Pasalnya, kata dia, para penggugat terutama Gregorius Tabeo tidak memiliki kapasitas atas tanah yang digugat.
“Apakah kapasitasnya sebagai ketua suku? Kalau sebagai kepala suku, secara de facto, penggugat satu tidak pernah diangkat menjadi kepala Suku (setempat) Aplasi,” kata Maisir.
Maisir menjelaskan, ayah Tabeo memang seorang kepala suku. Namun, jelasnya, tanah yang digugat sudah diserahkan oleh ayah Tabeo bersama L.A Nobas Taolin, seorang raja yang pernah memerintah di kerajaan Insana di Kabupaten Timur Tengah Utara.
Nobas Taolin sendiri sudah tutup usia pada 10 Februari 1991 silam.
“Memang betul, ayahnya ketua suku. Tetapi beliau tidak. Dalam pembagian, justru yang menjadi ketua suku bukan beliau, tapi adiknya,” lanjutnya.
Maisir juga menegaskan, jika kapasitas Tabeo sebagai perorangan, tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik perorangan, dan juga bukan milik ayahnya.
Tanah tersebut, kata dia, milik Suku Aplasi dan Raja Insana, karena raja Insana dan Suku Aplasi tidak dapat dipisahkan.
“Sehingga baik dari sisi personal maupun sisi hak ulayat, tidak punya legal standing,” tegasnya.
Lalu untuk dua penggugat lainnya, Maisir mengatakan mereka tidak ada hubungan sama sekali dengan objek yang sedang disengketakan.
Sebab, lanjutnya, Gabriel Anunut selaku penggugat dua dan Nikolaus Naikofi tidak memiliki relasi historis dengan objek sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum Keuskupan Atambua lainnya, Fransiskus Jefry Samuel mengatakan, tanah yang disengketakan sudah bersertifikat sejak tahun 1988 atas nama Keuskupan Atambua.
“Ini anggap saja anak menggugat bapaknya. Memang selama ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, upaya mediasi selalu menemui jalan buntu karena materi gugatannya selalu berubah-ubah,” tandasnya.
Komentar