Romo Franz Magnis-Suseno SJ berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Hal itu disampaikan Romo Magnis di tengah menguatnya protes publik terhadap undang-undang baru yang dianggap melemahkan KPK.
“Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan Perppu, yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia,” katanya seprti dikutip Kompas.com, Kamis, 26 September 2019.
Protes terhadap undang-undang itu oleh mahasiswa dan para aktivis erus muncul sejak disahkan oleh DPR RI pekan lalu.
Yenny Wahid, putri presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid menyatakan harapan yang sama.
Dengan menerbitkan Perppu, kata dia, presiden menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Perppu, lanjut Yenny, juga bisa meredam emosi masyarakat dan mahasiswa.
“Kita berharap Presiden bisa memanggil ahli-ahli hukum untuk bisa memberikan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh. Apakah ini dimungkinkan, dan kalau dimungkinkan, kita memberikan dorongan besar serta support kepada Presiden untuk bisa melakukan itu,” ujar dia.
Presiden Mulai Melunak
Sementara itu, Presiden Jokowi kini mulai melunak, setelah sebelumnya ia bersikera tidak akan mengeluarkan Perppu.
Setelah menerima banyak masukan, Jokowi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah yang akan diambil.
“Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi,” kata Jokowi, Kamis.
Dia berjanji akan membuat kajian dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya,” ujar Jokowi.
Komentar