Oleh: UZAY BULUT
Lebih dari sepuluh narapidana politik di Iran melancarkan aksi mogok makan baru-baru ini. Mereka memprotes kondisi mengerikan yang mereka tempati semenjak dipenjara akibat aktivitas yang berkaitan dengan hak sipil mereka, demikian dikatakan Mahmud Amiry Moghaddam, jurubicara bagi Lembaga Swada Masyarakat Iran Human Rights (IHR).
Amiry-Moghaddam adalah dokter syaraf. Ia melarikan diri dari Iran menuju Norwegia pada awal era 1980-an. Kepada Gatestone Institute, dia mengatakan: “Selain kerapkali ditempatkan bersama para penjahat umum yang berbahaya, banyak dari mereka yang kondisi kesehatannya parah. Tidak ada gizi di penjara. Mereka menderita kekerasan di tangan para sipir penjara.”
Amiry-Moghaddam melanjutkan: “Pihak berwenang Iran kerapkan menggunakan kondisi yang mengerikan di atas sebagai alat tawar-menawar untuk memberikan tekanan tambahan atas para narapidana politik. Juni lalu, Alireza Shir Mohammad Ali, seorang narapidana muda yang tertangkap karena postingan media sosialnya, dibunuh oleh dua narapidana lain. Aksi itu terjadi setelah korban memberitahu pihak berwenang penjara bahwa nyawanya terancam dan karena itu, dia bahkan melanjutkan aksi mogok makan untuk memprotes. Tetapi permohonannya diabaikan. Dia pun dibunuh. Salah seorang sesama narapidana satu selnya Soheil Arabi juga mogok makan karena alasan yang sama. Pada pihak lain, pihak berwenang menculik ibu Arabi karena dia memberikan wawancara soal anaknya kepada organisasi hak asasi manusia dan media Farsi yang berada di luar Iran.”
Lebih jauh lagi, menurut Laporan Tahunan IHR atas Hukuman Mati di Iran (Annual Report on the Death Penalty in Iran) terbaru, “penyiksaan luas digunakan terhadap para terduga setelah mereka ditangkap serta selama masa pra-pengadilan. Tujuannya, untuk memaksa mereka mengaku.” Padahal, faktanya “Pasal 38 Konstitusi Iran melarang semua bentuk penyiksaan serta pengakuan paksa.”
Laporan itu juga mengatakan bahwa praktek di atas “tidak terbatas pada orang-orang yang terkait dengan tuduhan tuduhan politik atau keamanan saja.” Kenyataannya, laporan itu memperlihatkan bahwa:
“Hampir semua tahanan yang ditangkap karena pelanggaran narkoba ditahan dalam sel isolasi. Mereka disiksa secara fisik selama masa penyidikan setelah ditahan. Sementara itu, mereka tidak diberi akses kepada pengacara. Dalam banyak kasus, pengakuan yang diberi selama penahanan menjadi satu-satunya bukti yang tersedia bagi hakim untuk dijadikan dasar putusan. Penyiksaan juga digunakan dalam kasus-kasus kriminal lain yang melibatkan pemerkosaan atau pembunuhan ketika tidak cukup bukti atas tersangka. Pada tahun 2014, seorang pria yang mengaku melakukan kejahatan dibebaskan dari semua dakwaan 48 jam sebelum dieksekusi mati dilakukan. Putusan pembebasan diberikan atasnya setelah dia ditanyai mengapa mengaku melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya, dia menjawab: “Mereka pukul saya sedemikian rupa. Karena itu, saya berpikir jika saya tidak memberikan pengakuan palsu saya akan mati selama interogasi.”
“KUHP Iran menjelaskan beberapa metode eksekusi mati, termasuk hukuman gantung, regu tembak, penyaliban dan rajam. Namun, hukuman gantung menjadi metode utama eksekusi. Dan, inilah satu-satunya metode yang digunakan sejak 2010.”
Amiry-Moghaddam juga mengatakan kepada Gatestone bahwa, akibat penyiksaan selama interogasi dan kurangnya proses pengadilan yang adil, banyak warga Iran dihukum mati secara tidak adil: “Sejauh ini pada tahun 2019 [hanya enam bulan terakhir] setidaknya 140 orang telah dieksekusi mati. Sebanyak 80% dari mereka didakwa dengan pembunuhan. Setidaknya dua dari mereka itu remaja. Di bawah usia 18 tahun. Satu orang yang dieksekusi pada bulan Juni didakwa melakukan kegiatan mata-mata bagi Amerika Serikat.
“Pada tahun 2018, setidaknya 273 orang dieksekusi mati. Tujuh di antaranya remaja, Sebanyak 70% dari mereka dieksekusi atas tuduhan pembunuhan. Tiga puluh delapan orang dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan yang tidak jelas yaitu ‘korupsi di bumi’ dan moharebeh atau berperang melawan Allah. Ini tuduhan yang sering digunakan terhadap tahanan politik. Pemerintah Iran mengklaim bahwa tidak ada tahanan politik di Iran. Juga bahwa mereka yang dieksekusi atas tuduhan tersebut adalah ‘teroris.’ Tetapi sebenarnya Pemerintah Iran menggunakan hukuman mati sebagai instrumen utama untuk menanamkan dan menyebarkan ketakutan dalam masyarakat sipil. Dengan demikian, dia bisa menangkal protes terhadap rezim. ”
Namun, pembunuhan dan “korupsi di bumi” bukanlah satu-satunya pelanggaran yang dapat dihukum dengan cambuk, rajam atau mati. Tuduhan lain yang menyebabkan orang mendapatkan balasan seperti itu termasuk perzinahan, hubungan sesama jenis dan “mengutuk Nabi Islam, atau salah satu dari nabi besar lainnya. Atau karena menuduh para imam yang tidak boleh salah dan putri Nabi Muhammad, Fatima Zahra. Atau juga karena sodomi atau percabulan.”
Pada pihak lain, Eropa enggan memberlakukan kembali sanksi atas Iran. Padahal, rezim itu baru-baru ini mengumumkan bahwa, “untuk pertama kalinya,” ia telah melanggar ketentuan perjanjian nuklir 2015. Ketika menanggapi sikap Eropa itu, Amiry-Moghaddam mengatakan kepada Gatestone:
“Komunitas internasional, terutama Uni Eropa yang punya hubungan baik dengan Teheran, lebih baik untuk memberikan perhatian lebih banyak soal pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim Iran. Kami [para pembela hak asasi manusia] ingin dunia menempatkan hak asasi manusia di atas agenda dalam dialog mereka dengan Iran. Kami tidak ingin ada intervensi militer. Soalnya, kami percaya bahwa perang hanya memperpanjang keberadaan rezim. Meningkatnya ketegangan militer memang dicari oleh pihak berwenang Iran. Itulah cara dia mengalihkan semua perhatian dunia ke Teluk Persia, sehingga dia bisa bebas menyalahgunakan rakyatnya sendiri. Pemimpin Republik Islam menganggap rakyat Iran yang mencari kebebasan sebagai ancaman utama mereka. Dalam jangka panjang, Iran yang demokratis yang menghormati hak-hak rakyatnya menjadi satu-satunya jaminan bagi perdamaian dan stabilitas berkelanjutan di negara itu sendiri. Juga di seluruh kawasan itu. ”
Uzay Bulut, adalah wartawan Muslim Turki dan berdiam di Timur Tengah.
[Artikel ini diterjemahkan oleh Jacobus E. Lato dari teks asli bertajuk, Iran: Using Torture, Execution to Defy Human Rights yang diterbitkan Gatestone Institute, 7 Agustus 2019]
Komentar