Katoliknews.com – Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pentekosta di Indonesia (GPdI) oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta diduga kuat terjadi karena adanya tekanan kelompok intoleran.
Sebagaimana dilaporkan Tempo.co, beberapa waktu sebelum ada keputusan pencabutan IMB itu, terjadi intimidasi di GPdI Immanuel Sedayu.
Intimidasi itu berupa spanduk penolakan yang bertebaran di sekitar gereja. Sebagiannya lagi dipajang di rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus, pimpinan Gereja itu.
Di spanduk-spanduk itu ada tulisan “warga tolak rumah jadi gereja”, “anda jual kami beli” dan “mana janjimu Sitorus”.
Selain di depan rumah Tigor Yunus Sitorus, spanduk bertuliskan “Pak Bupati kami mohon kebijaksanaan untuk mencabut IMB gereja” juga terpasang di gapura masuk RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu, Sedayu, Bantul. Ada juga yang dipasang di sejumlah titik.
Spanduk yang masif terpasang di sejumlah titik itu, kata Kepala Polisi Sektor Sedayu Kompol Sugiarta terlihat pada 22 Juli pukul 03.00.
BACA JUGA: Bupati Bantul Cabut IMB Gereja
Petugas Polsek Sedayu menyita spanduk tersebut ketika ada ibadah di gereja.
“Petugas berpatroli malam dan mengimbau warga setempat agar tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Kompol Sugiarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat untuk menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena penduduk yang mayoritas Muslim menolak.
Ada sekelompok orang yang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pendeta Tigor lalu terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian GPdI Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Komentar