Katoliknews.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mesti terhindar dari tekanan, demikian menurut Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Petrus Selestinus, kordinator TPDI mengingatkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek peradilan di Indonesia rentan terhadap kekuasaan dan kekuatan untuk mengintervensi jalannya sebuah perkara, terutama untuk memenangkan kepentingan pihak yang merasa paling berkepentingan serta memiliki kekuatan dan kemampuan mengintervensi kemandirian peradilan dan kebebasan hakim.
Hal ini, kata dia, sudah sering memakan korban.
“Karena itu dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, faktor kemandirian peradilan dan kebebasan hakim harus diletakan sebagai yang paling utama,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2016.
Dalam kasus Ahok, tegasnya, potensi intervensi kekuatan lain di luar badan peradilan dan bahkan di dalam internal badan peradilan sangat mungkin terjadi.
“Oleh karena itu pilihan untuk menunjuk siapa-siapa yang layak menjadi anggota majelis hakim dan memimpin jalannya persidangan, juga bukanlah perkara yang gampang,” jelasnya.
Selain karena begitu sulitnya memiliki sosok hakim dengan karakter yang kokoh, kuat dan tahan terhadap segala godaan dan intervensi, kata dia, juga karena pintu masuk untuk mengintervensi kemandirian dan kebebasan hakim selalu terbuka lebar.
“Perangkat hukum yang ada untuk menjamin kemandirian peradilan dan kebebasan hakim, selalu jebol pertahannya bahkan biasanya yang dijebol terlebih dahulu adalah yang punya kekuasaan menjaga kemandirian dan kebebasan hakim itu sendiri,” kata Petrus.
“Artinya sehebat apapun kemampuan personal hakim menjaga kebebasan dirinya sebagai hakim namun ketika kemandirian peradilan sudah tergadaikan, maka kebebasan hakim tinggal nama, karena banyak cara bisa dilakukan untuk memberangus kebebasan hakim, termasuk kebebasan hakim itu sendiri bisa menjadi senjata atau racun bagi rasa keadilan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM berketetapan hati untuk tetap menyidangkan kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka pertanyaannya, apakah mereka sudah bisa memberikan jaminan rasa nyaman dan aman dari aspek psikis dan psikologis kepada para personil jaksa, hakim, berikut keluarganya, para saksi dan/atau ahli, lebih-lebih terdakwa.
“Ahok dan keluarganya harus digaransi kenyamanan dan keamananya,” tegas Petrus.
Katoliknews
Komentar