Katoliknews.com – Setara Institute for Democracy and Peace, lembaga advokasi masalah pelanggaran kebebasan beragama mengecam aksi ormas Islam yang membubarkan kebaktian jemaat Protestan di Bandung, Jawa Barat.
Hendardi, Ketua Setara mengatakan, pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) pada Selasa, 6 Desember 2016 itu merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara.
“Peragaan pelanggaran HAM semacam ini merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia,” kata Hendardi, Rabu, 7 Desember.
Ia menegaskan, Kepolisian Resort Kota Bandung adalah aktor negara terdepan yang harus bertanggung jawab.
“Polisi bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran tetapi juga aktif dan memprakarsai pembubaran dengan alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menilai, cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini tetap tidak berubah, dimana polisi selalu memaksa kelompok minoritas yang menjadi korban yang justru harus mengikuti kehendak kelompok intoleran.
“Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus memberhentikan Kapolrestabes Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal melindungi warga negara,” katanya.
Ia menegaskan, aktor non negara yang merupakan kelompok-kelompok intoleran sesungguhnya telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawaban, karena menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan keagamaan.
“Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok ini, maka aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat,” tegas Hendardi.
Ia menilai, pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan hukum adalah kesalahan serius Polri yang justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia.
Ia juga meminta Walikota Bandung, Ridwan Kamil melakukan evaluasi komprehensif atas peristiwa ini dan mengambil kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota Bandung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gabungan organisasi keagamaan Islam berunjuk rasa menolak digelarnya kegiatan KKR Natal 2016 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa.
BACA: Ormas Islam Bubarkan Acara Kebaktian Jemaat Protestan di Bandung
Mereka berdalih kegiatan keagamaan harusnya digelar di gereja dan bukan di gedung atau fasilitas umum.
Menurut salah satu ketua kelompok penentang dari Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Jabar, Mohammad Roin Balad, jika fasilitas umum digunakan untuk kegiatan keagamaan, maka itu melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Ketika KKR mereka mengundang juga agama lain selain Kristen, sedangkan dalam SKB tiga menteri sudah jelas bahwa sebuah keyakinan agama tidak boleh mengundang atau mengajak agama lain ke kegiatan agamanya. Apalagi dilakukan secara massive dan terbuka seperti ini,” katanya seperti dilansir KBR.id.
Katoliknews
Komentar