Katoliknews.com – Sesuai dengan hukum Kasih yang diajarkan gereja Katolik, pengampunan tetap diberikan kepada pelaku pemindahan Sibori di Gereja Kleca, Solo, demikian kata Dirjen Bimas katolik, Eusabius Binsasi.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 September 2016, dimana pelaku memindahkan Sibori dan Sibori psikis dari tabernakel ke meja depan tabernakel di gereja tersebut.
Sebagaimana dilansir Bimaskatolik.kemenag.go.id, pada Senin, 19 September, Eusabius mengatakan bahwa umat Katolik mesti tenang menyikapi setiap peristiwa intoleransi yang terjadi.
“Selain itu harus juga selalu waspada terhadap upaya untuk menodai kerukunan di negara yang heterogen ini,” kata Eusabius.
Sementara itu, kata dia, percikan konflik yang terjadi dalam bentuk aksi intoleransi sangat tidak sesuai dengan karakter bangsa.
Oleh karena itu, jelasnya, Pancasila hendaknya kembali memainkan perannya sebagai alat pemersatu dan yang memperkuat kebhinnekaan lewat dialog antaragama.
Eusabius juga menegaskan, pihak penegak hukum harus menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.Siapapun pelakunya, jelas dia, mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian seprti itu tidak terjadi lagi.
Dalam peristiwa itu, kunci tabernakel hilang. Selain itu, pelaku juga menuliskan beberapa kalimat provokatif dalam bahasa Inggris, yang isinya menyerang kepercayaan Katolik dan Liturgis.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar