Katoliknews.com – Vatikan pada Selasa, 25 Oktober 2016 menerbitkan sebuah instruksi yang secara khusus membahas praktek penguburan dan kremasi dalam Gereja Katolik.
Instruksi itu menekankan pengakun Gereja akan kebangkitan orang mati dan bahwa tubuh manusia merupakan bagian penting dari identitas seseorang. Karena itu, Vatikan menekankan agar jenazah diperlakukan dengan hormat dan dikuburkan di tempat yang disucikan.
Meski Gereja Katolik lebih suka dengan praktek pemakaman di tanah, namun, kremasi juga diterima sebagai pilihan, namun melarang menempatkan abu kremasi di rumah, demikian kata Kardinal Gerhard Muller, prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman.
“Kita berasal dari tanah dan kita akan kembali ke tanah. Oleh karena itu, Gereja terus menerus merekomendasikan bahwa tubuh orang mati seharusnya dikuburkan ,baik di taman pemakaman umum maupun di tanah suci lainnya,” terang Muller, Selasa, 25 Oktober 2016.
“Untuk mengenang orang yang sudah meninggal, penguburan adalah cara yang paling tepat. Selain juga untuk mengekspresikan iman dan harapan kita tentang kebangkitan badan, hal ini sejalan dengan tata cara kematian, penguburan dan kebangkitan Tuhan semasa di dunia,” tutupnya.
Pada tahun 1963, Gereja memutuskan mengizinkan kremasi, selama hal itu tidak dilakukan sebagai tanda penolakan keyakinan Kristen terkait kebangkitan orang mati. Iizin itu dimasukkan ke dalam Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 dan Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur pada tahun 1990.
Katoliknews
Komentar