Katoliknews.com – Paus Fransiskus pada Senin 5 September lalu memuji para Uskup di Buenos Aires, Argentina, terkait hasil interpretasi mereka terhadap dokumen ‘Amoris Laetitia’ atau Sukacita Kasih.
Dokumen tersebut berisi tentang syarat mempersatukan kembali pasangan Katolik yang telah bercerai dan hendak menikah lagi.
Sebagaimana dilansir Vatican Insider lastampa.it, pujian itu disampaikan Paus Fransiskus melalui sebuah surat, di mana ia menyebut terjemahan para Uskup itu sangat baik.
“Teks itu sangat baik dan menangkap penuh makna isi bab VIII dari Amoris Laetitia. Tidak ada interpretasi lain,” kata Paus Fransiskus.
“Saya yakin itu akan mendatangkan buah yang baik. Mengenai jalan penyatuan, kebersamaan, penegasan dan integrasi. Kami tahu itu melelahkan, ini adalah pelayanan pastoral dari tangan ke tangan, di mana program, organisasi dan mediasi hukum tidak cukup, meskipun itu diperlukan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam bab delapan dokumen itu, menulis tentang penyatuan kembali pasangan yang bercerai, dan penegasan kembali sebuah panggilan kepada pasangan yang bercerai untuk diterima kembali ke dalam sakramen pernikahan, namun tergantung pada setiap kasus individu, tanpa harus mendalami wilayah kasuistis.
Dokumen hasil interpretasi para uskup Buenos Aires itu pernah dikirim untuk para imam pada awal September lalu.
Isinya menguraikan serangkaian kriteria berdasarkan bab VIII dari Amoris Laetitia khususnya pada kemungkinan pasangan yang bercerai dan hendak menikah lagi dapat menerima kembali sakramen pernikahan.
Menurut interpretasi versi para Uskup Buenos Aires itu, “tidak tepat untuk berbicara tentang izin untuk mendapatkan kembali Sakramen Perkawinan, melainkan meski melalui proses penegasan di bawah bimbingan seorang imam.”
Sepanjang proses itu, demikian dijelaskan, Imam harus menonjolkan pemahaman fundamental dan kerygma, yang dapat merangsang atau menghidupkan kembali perjumpaan setiap pribadi dengan Kristus.
Hal itu disebut sebagai ‘teman pastoral’ atau Pastoral accopaniment dimana seseorang membutuhkan seorang Pastor untuk menemukan kembali wajah ibu dari gereja Katolik, lalu berniat dengan jujur dan tulus melalui pertobatan untuk menjalani hidup sesuai dengan Injil dan karya amal.
Meski begitu, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak selalu mengarah pada sakramen, tetapi dapat terjadi rekonsiliasi dalam bentuk lain, misalnya kehadiran nyata umat dalam gereja, partisipasi dalam doa, refleksi bersama, komitmen untuk wilayah pelayanan perutusan yang berbeda di dalam gereja.
Kemudian, dalam poin kelima dokumen itu, para Uskup Buenos Aires menjelaskan bahwa Komitmen untuk kontinensia dapat dianggap sebagai pilihan ketika keadaan konkret pasangan dimungkinkan, terutama ketika mereka akhirnya meninggalkan iman mereka. Dalam hal ini, ada kemungkinan bagi mereka untuk menerima kembali sakramen rekonsiliasi.
Kemungkinan ini, menurut para Uskup itu, sudah ada dalam ajaran Paus Yohanes Paulus II.
Mereka menjelaskan,” dalam kasus yang lebih kompleks terkait kehidupan keluarga dan kasusnya tidak dimungkinkan untuk mendapatkan rekonsiliasi, opsi di atas (penahanan, ed.) mungkin tidak layak.”
Meski begitu, jalur dari penegasan ini lalu masih dimungkinkan, ketika ada pengakuan dari orang tersebut. Dalam kasus konkret, hal itu disebut sebagai keadaan keterbatasan, dimana terkait mengurangi tingkat tanggung jawab dan kesalahan – terutama misalnya ketika seseorang diyakini berpotensi melakukan kesalahan yang bisa membahayakan setiap anak yang lahir dalam pernikahan baru – Amoris Laetitia memungkinkannya menerima sakramen rekonsiliasi dan Ekaristi pada orang tersebut.”
“Pada gilirannya semua ini memungkinkan orang untuk terus matang dan tumbuh dalam kekuatan kasih karunia, ” demikian ditulis dalam dokumen itu.
Sementara itu, sejumlah pertimbangan itu disebut untuk memastikan bahwa celah ini (rekonsiliasi) tidak dilihat sebagai akses tak terbatas bagi semua orang untuk menerima kembali sakramen-sakramen, yang kemudian membenarkan kasus-kasus dalam keluarga.
“Apa yang disarankan adalah penegasan yang cukup untuk dapat membedakan kasus per kasus. Beberapa kasus memerlukan perhatian khusus, misalnya, situasi di mana pasangan baru berada dalam waktu yang lama setelah perceraian atau di mana salah satu pasangan berulang kali mengingkari perjanjian mereka untuk hidup berkeluarga. Atau dalam kasus di mana seseorang membela dirnya seakan-akan hal itu merupakan bagian dari cita-cita Kristen,” tulis para Uskup itu.
Ditegaskan juga bahwa “orang-orang harus dibimbing dengan menempatkan diri mereka sendiri dan hati nurani mereka di hadapan Allah terutama ketika mereka meninggalkan anak-anak atau pun pasangan. Bila ada ketidakadilan yang belum terselesaikan, akses ke sakramen tentu sangat sulit.”
Para uskup mengamati bahwa “penerimaan kembali sakramen wajib diberikan dalam beberapa kasus, terutama berkenaan dengan sejumlah konflik yang akan dialami oleh seseorang.”
“Umat perlu diberikan bimbingan sehingga dapat tumbuh dalam semangat pemahaman yang sama dan dalam keterbukaan,” lanjut para Uskup itu.
Dokumen kepausan telah mengalami berberapa kali interpretasi. Sementara itu beberapa komentator mengklaim bahwa peraturan sebelumnya pada dasarnya tetap tidak berubah.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar