Katoliknews — Tak lama setelah Paus Fransiskus menentang kemungkinan penahbisan diakonat perempuan, dua kardinal berbahasa Jerman secara terbuka mengatakan bahwa hanya laki-laki yang dapat ditahbiskan menjadi imam.
“Perempuan tidak dapat dipanggil untuk jabatan ini [imam-red],” kata Kardinal Gerhard Ludwig Müller kepada portal Swiss kath.ch pada tanggal 7 Juni. “Imam mewakili Kristus dalam kelaki-lakiannya.”
Kardinal Jerman, yang menjabat sebagai prefek Kongregasi – sekarang Dikasteri – untuk Ajaran Iman dari tahun 2012 hingga 2017, menekankan landasan teologis dan doktrinal dari pandangan ini, dengan mengatakan bahwa larangan perempuan untuk ditahbiskan sebagai imam sudah tertanam kuat dalam sakramen itu sendiri.
Müller, yang mengajar teologi dogmatik di Universitas Ludwig Maximilian di Munich, menekankan “kesetaraan mendasar semua orang dalam hubungan pribadi mereka dengan Tuhan,” baik laki-laki maupun perempuan.
Sama seperti “seorang laki-laki tidak bisa menjadi seorang ibu dan seorang perempuan tidak bisa menjadi seorang ayah,” hanya laki-laki yang dipanggil menjadi imam, kata Müller, seperti dilansir CNA Deutsch, mitra berita CNA berbahasa Jerman.
“Panggilan itu datangnya dari Tuhan. Seseorang harus mengeluh kepada Tuhan sendiri bahwa Dia menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan.”
Menggemakan kata-kata Paus Fransiskus tentang hakikat Gereja di Querida Amazonia, Müller menekankan bahwa “Gereja tidak dapat diwakili oleh seorang laki-laki karena dia adalah perempuan dan Maria, Bunda Allah, adalah arketipenya. Sudah menjadi sifat sakramen bahwa hanya laki-laki yang dapat mewakili Kristus dalam hubungannya dengan Gereja.”
Pernyataan prelatus Jerman tersebut mengikuti pernyataan Kardinal Christoph Schönborn, Uskup Agung Wina, lapor CNA Deutsch.
Dalam khotbahnya di Universitas Katolik ITI di Austria pada tanggal 1 Juni, Schönborn mengatakan dia “sangat yakin bahwa Gereja tidak dapat dan tidak boleh mengubah hal ini [penahbisan perempuan-red], karena Gereja harus menjaga misteri kehadiran perempuan dengan cara yang murni.”
“Kita semua dilahirkan dari seorang perempuan. Hal ini akan selalu tercermin dalam misteri Gereja.”
Seperti Müller, Schönborn menegaskan ajaran St. Yohanes Paulus II bahwa penahbisan perempuan akan melanggar prinsip fundamental eklesiologis.
Pada tahun 1994, Paus Yohanes Paulus II, mengutip ajaran tradisional Gereja, menyatakan dalam surat apostolik Ordinatio Sacerdotalis:
“Oleh karena itu, agar segala keraguan dapat dihilangkan mengenai suatu hal yang sangat penting, suatu hal yang berkaitan dengan konstitusi ilahi Gereja itu sendiri, berdasarkan pelayanan saya untuk mengukuhkan saudara-saudara (lih. Luk 22:32) saya menyatakan bahwa Gereja tidak mempunyai wewenang apa pun untuk memberikan penahbisan imam kepada perempuan dan keputusan ini harus dipegang secara definitif oleh semua umat beriman di Gereja.”
Komentar