Katoliknews – Engelbertus Lowa Sada (ELS), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama swasta di Kabupaten Ngada, Flores pernah tercatat sebagai Frater Ordo Kapusin atau OFMCap Kustodi General Sibolga.
Peristiwa itu terjadi ketika Engelbertus diutus oleh Kongregasinya (OFMCap Sibolga-red) menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP), istilah untuk masa praktik calon imam Katolik.
Katoliknews melalui sumber yang tak ingin namanya disebut mencoba menghubungin Kustos OFMCap Sibolga sebagai pimpinan tarekat atau ordo yang mengutus Engelbertus ke tempat TOP kala itu.
“Bilang saja [kepada Katoliknews] sudah lama keluar itu,” kata Kustos OFMCap Sibolga RP Yoseph Sinaga OFMCap, pada 7 Maret 2024 malam, melalu pesan Whatsapp.
Ia [RP Yoseph Sinaga OFMCap] tak bersedia memberi keterangan lanjutan, kapan persisnya Engelbertus keluar dari tarekat yang dinahkodainya. Padahal, sejumlah media masih menyebut Engelbertus sebagai Frater, sebutan lazim untuk seorang calon imam Katolik.
Sebelumnya, menyoroti kasus yang sama, aktivis Gereja Azaz Tigor Nainggolan mengkritik cara gereja menangani skandal seksual dalam tubuhnya yang cenderung tertutup, tetapi berdampak serius bagi korban.
“Karena itu, ketika ada kasus yang terungkap ke publik, seperti kasus di Ngada ini, mari kita sama-sama mendukung proses penegakan hukum agar menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Tigor pada 26 Februari, seperti yang dikutip Floresa.co, media yang berbasis di Flores.
Tigor mengatakan, Gereja Katolik mesti mengambil langkah untuk mendukung penuntasan kasus ini.
“Karena frater itu bagian dari institusi Gereja, maka mesti ada upaya untuk ikut bertanggung jawab, misalnya bagaimana bisa membantu polisi untuk menemukannya,” katanya.
Sekelumit Kasus yang Mneyeret ELS
Melansir Floresa.co, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada 10 Agustus dan 19 September 2022.
“Waktu itu korban sedang sakit dan frater mencoba mengecek suhu tubuh korban,” kata kepala Humas Polres Ngada Sukandar pada 24 Februari, seperti dikutip Floresa.co.
Alih-alih mengecek suhu tubuh, kata Sukandar, Engerbertus justru mencabuli korban yang berusia 13 tahun.
Sukandar mengatakan keluarga korban baru mengajukan laporan beberapa bulan setelahnya karena “mungkin korban baru menceritakan [peristiwa itu] kepada mereka.”
Laporan, kata dia, disampaikan ke Polres Ngada pada 22 April 2023. Laporan dengan nomor LP/B/46/IV/2023/SPKT itu diklasifikasi polisi sebagai “tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.”
Ia mengatakan Engelebertus dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Ngada, kata dia, telah mengantongi barang bukti, berupa baju, celana, dan celana dalam.
Sejak dilaporkan Engelbertus menghilang. Karena itu, pada 21 januari lalu Polres Ngada menetapkannya dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Setelah hampir satu setengah bulan jadi DPO, Engelbertus akhirnya ditangkap pada 28 Februari oleh polisi di Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Komentar