Katoliknews – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka akses ke Kantor Urusan Agama (KAU) —yang selama ini hanya untuk umat Islam—untuk semua agama, termasuk untuk menyelenggarakan ibadah bagi kelompok yang masih sulit mendapatkan tempat untuk beribadah.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Sabtu 24 Februari 2024 di Jakarta. Rapat itu sendiri bertajuk Tranformasi Layana dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai fondasi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama,” kata Yaqut, seperti dikutip Antara.
Karena itu, kata dia, KUA juga bisa digunakan sebagai tempat pernikahan untuk semua agama, bukan seperti yang diketahui atau lazim dijalankan selama ini hanya untuk pernikahan warga yang beragama Islam.
Ia menerangkan, selama ini warga yang non Muslim, malah mencatat pernikahannya di kantor catatan sipil. Padahal, KUA ada dan bisa melayani semua sehingga data-data pernikahan dan perceraian lebih terintegrasi.
Ketua GP Ansor 205-2020 itu juga mendorong KUA-KAU di seluruh Indonesia untuk memiliki aula yang bisa digunakan untuk tempat ibadah bagi kelompok-kelompok yang masih kesulitan memiliki tempat ibadah.
“Bantu saudara-saudara kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
“Tugas Muslim sebagai mayoritas, yaitu memberikan pelindungan terhadapa saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tegas Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada 2024 ini, pihaknyanya akan meluncurkan KUA inklusif, yakni pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin.
Rancang KUA Inklusif
Kementerian Agama tengah merancang KUA inklusif yang tak hanya khusus melayani urusan-urusan umat Islam, tetapi umat semua agama.
“Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi pelayanan lintas agama,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin dalam keterangannya pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu, seperti dilansir Antara.
“Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016,” katanya.
Adapun berdasarkan Peratruan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam pasal 2, diatur bahwa KUA kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, enerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.
Ke depan, kata Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.
Ia menambahkan, saat ini baru KUA Kintamani, Bali, yang menjadi salah satu proyek percontohan. KUA ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.
Komentar