Katoliknews – Sebuah kabar baik bagi Gereja Katolik Indonesia datang dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Direjn Bimas Katolik).
Lembaga itu menetapkan badan-badan Gereja Katolik Roma di wilayah Indonesia sebagai badan hukum, yang konsekuensinya, badan-badan Gereja itu dapat mempunyai tanah dengan hak milik ataupun kepemilikan atas harta benda gereja lainnya, termasuk harta benda yang berkaitan dengan tugas dan karya pastoral gereja serta karya sosial gereja.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Badan-Badan Gereja Roma Katolik di Wilayah Indonesia, ditandatangani Dirjen Bimas Katolik Suparman pada 15 Februari 2024. Salinannya diterima Katoliknews, Selasa, 20 Februari 2024.
Adapun Badan-Badan Gereja Katolik di Wilayah Indonesia meliputi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Keuskupan Agung, Keuskupan, Perfektur, Paroki, Stasi, Seminari/Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi, Ordo dan Kongregasi Biarawan-biarawati/Tarekat Hidup Bakti/KOPTARI, Badan atau Yayasan, dan bagian-bagiannya yang berdiri sendiri.
Keputusan itu menyebut Badan-Badan Gereja Katolik di Indonesia “melaksanakan tugas dan karya kegerejaan antara lain dalam bidang Peribadatan/Pelayanan Sakramen[1]sakramen, Karya Pastoral, Pewartaan Iman, Sosial Keagamaan, Pendidikan, dan Kesehatan.”
Komentar