Katoliknews.com – Keuskupan Pangkalpinang tengah mengadapi proses hukum terkait salah seorang imamnya, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang dipolisikan oleh seorang pejabat Badan Intelijen Negara Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggoro dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 8 Februari lalu.
“Terkait hal ini. Kalau memang ini masalah hukum dan harus demikian. Keuskupan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses sesuai peraturan yang ada,” kata Vikep Kategorial Keuskupan Pangkalpinang, Romo Agustinus Dwi Pramodo, Selasa, 14 maret 2023, seperti dikutip Cnnindonesia.com.
“Bantuan hukum terhadap Romo Paschal juga sudah kita serahkan kepada tim kuasa hukum terpilih yang saat ini mendampingi Romo Paschal,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Romo Paschal yang aktif menangani persoalan perdagangan orang di Batam, Kepri, terseret ke ranah hukum terkait surat yang pernah dikirimkannya kepada Ketua BIN, Budi Gunawan di Jakarta, menyampaikan dugaan keterlibatan Bambang dalam sebuah kasus perdagangan orang yang ikut ditangani Romo Paschal.
Dalam surat itu, Romo yang juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkalpinang [KKP-PMP] itu menyebutkan bahwa Bambang melakukan intervensi terhadap kepolisian sehingga lima orang pelaku perdagangan orang dengan korban enam orang dibebaskan pada tanggal 7 Oktober 2022 oleh aparat di Polsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center.
Tiga dari antara tiga korban itu dibantu Romo Paschal, dengan menampung mereka di Rumah Ringgah St. Theresia, sambil menanti proses hukum.
Sementara laporan dalam surat itu, dengan tembusan ke sejumlah pihak lain, tidak diproses, Romo Paschal kemudian disomasi dan dilapor oleh Bambang ke Polda Riau.
Ade Darmawan, kuasa hukum Bambang mengatakan, Romo Paschal dilaporkan “atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP.
Sebagaimana dilansir Detik.com, ia menyebut, aduan yang dilayangkan Romo Paschal ke 12 instansi adalah tidak mendasar dan karena itu kliennya “merasa tuduhan tersebut berupa fitnah dan mengandung kebohongan.”
Solidaritas Kelompok Sipil
Sejumlah kelompok sipil menilai laporan terhadap imam Keuskupan Pangkalpinang itu sebagai bentuk kriminalisasi pejuang atau aktivis hak asasi manusia.
Laporan media berbasis di Flores-NTT, Floresa.co, mengatakan laporan itu memunculkan aksi solidaritas dan kelompok masyarakat sipil, yang meminta para penegak hukum di negeri ini untuk menghentikan upaya kriminalisasi itu.
Di Maumere, NTT, aksi digelar oleh Jaringan Hak Asasi Manusia [HAM] Sikka yang terdiri dari sejumlah organisasi, yakni Pusat Penelitian Candraditya Maumere, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif [ITFK] Ledalero, Pusat Pastoral Keuskupan Maumere, Majelis Antar Tarekat Religius Keuskupan Maumere, Tim Relawan untuk Kemanusiaan dan Peradi Maumere. Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan dari beberapa tarekat religius Katolik juga ikut, seperti dari Keuskupan Maumere, SVD Ende dan SSpS.
“Upaya membungkam Romo Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang,” kata mereka “merupakan tindakan kriminalisasi.”
Mereka mempertanyakan BIN yang tidak memproses anggotanya yang diduga membekingi perdagangan orang, seperti yang disampaikan Romo Paschal, malah fokus melaporkannya.
“Ini upaya untuk membungkam aktivis HAM,” kata mereka.
Sementara dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda di Kupang, yang diikuti oleh para imam, suster, dan aktivis, yang bergabung dalam Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, menuntut keadilan bagi Romo Paschal.
Selain melakukan unjuk rasa, warga di NTT juga membuat petisi di Change.org, menggalang dukungan untuk Romo Paschal, yang hingga 10 Maret sudah mencapai hampir 14.000 tanda tangan.
Dalam petisi online itu, mereka menyatakan bahwa laporan Bambang tersebut merupakan perlakuan “tidak adil” oleh aparatur negara.
Menurut aliansi ini, Bambang melaporkan Romo Paschal dengan “alasan yang mengada-ada, yaitu pencemaran nama baik.”
“Nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal,” kata mereka.
Aliansi ini meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menertibkan oknum dalam BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara.
Mereka juga menuntut Presiden Jokowi untuk memberantas mafia perdagangan orang.
Meski Jokowi sudah memimpin dua periode dan dalam pemerintahannya ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, namun kata mereka, “belum ada tindakan aktif kepala negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang.”
“Padahal, korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang,” kata mereka.
“Hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima,” tulis aliansi itu.
Aliansi itu juga menuntut Menkopolhukam, Mahfud MD untuk aktif menata aparat dan institusi- institusi negara dalam penegakan hukum.
“Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia jelas-jelas menentang amanat konstitusi,” kata aliansi tersebut.
Mereka juga menuntut Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk segera menertibkan Bambang senagai anak buahnya.
“Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang, tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?” ujar aliansi itu.
Aliansi itu juga menuntut Kepala BIN, Budi Gunawan untuk menertibkan aparat BIN di Batam agar tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil.
“Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya, dan bagi kita NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan diperdagangkan sebagai ‘budak belian.’”
“Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang,” tulis mereka.
Aliansi tersebut menuntut untuk segera mengajukan pengunduran diri.
“Tidak ada marinir berjiwa korsa yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri,” kata aliansi itu.
Ian Saf
Komentar