Katoliknews.com – Romo Franz Magnis Suseno SJ mengatakan bahwa ketimpangan sosial ekonomi menjadi pemicu munculnya radikalisme dalam masyarakat.
“Kalau masyarakat mendapat pesan bahwa kita hidup di dalam semacam toko swalayan di mana kelas politik melayani diri sendiri, maka tekanan ke arah perubahan radikal yang tidak kita kehendaki itu ada. Saya anggap itu serius,” kata guru besar emeritus di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarakara itu.
Ia menegaskan akar dari radikalisme adalah kemiskinan.
Magnis menambahkan, salah satu cara strategis untuk mengurangi kemiskinan itu adalah dengan memperkuat pemberantasan korupsi.
Dalam konteks itu, menurut Magnis, di tengah kekuatiran saat ini bahwa upaya melawan korupsi di Indonesia melemah menyusul munculnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru yang memangkas sejumlah kewenangan lembaga itu, Jokowi perlu mengambil langkah untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK yang baru.
BACA JUGA: Romo Magnis Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terkait UU KPK
“Saya berpendapat kalau Indonesia bisa maju, kalau orang kecil merasa bisa maju, itu mengandaikan tidak ada korupsi, maka radikalisme tidak akan mengambil alih di negara ini,” kata Magnis saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019 seperti dikutip Tempo.co.
Sebaliknya, menurut dia, lemahnya pemberantasan korupsi hanya akan menguntungkan segelintir kelas elite politik.
Hal itu, lanjutnya, akan memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat yang menjadi cikal bakal tumbuhnya radikalisme.
Ia pun masih berharap Jokowi akan mengeluarkan Perpu KPK tersebut.
Wacana penerbitan Perpu KPK awalnya muncul setelah Jokowi bertemu 41 tokoh nasional, termasuk Magnis. Ia mengatakan dalam pertemuan itu Jokowi menyatakan akan menimbang untuk menerbitkan perpu.
“Saya termasuk mereka yang mengharapkan presiden mengeluarkannya,” kata dia.
Seperti diketahui, salah satu agenda prioritas Jokowi di masa kedua pemerintahannya ialah melawan radikalisme. Penekanan itu terlihat dari penunjukan menteri yang menduduki kementerian di bidang politik, hukum dan keamanan.
Komentar