Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan mendukung berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat terkait rencana DPR mengesahkan beberapa RUU yang masih mengandung banyak kelemahan.
Namun, KWI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penumpang gelap atau kelompok-kelompok yang berusaha memanfaatkan aksi-aksi penyampaian aspirasi ini untuk kepentingan sempit mereka.
Romo Paulus Christian Siswantoko, Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam KWI menyatakan, dalam alam demokrasi, demonstrasi merupakan aktualisasi hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
KWI, kata dia, pada prinsipnya, mendukung hal tersebut, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa.
“Masyarakat sebagai bagian, bahkan pemilik kedaulatan bangsa ini memang sudah semestinya terlibat aktif dalam menjaga dan merawat negeri ini agar tetap kokoh, aman, dan damai sebagai rumah bersama bagi semua warga negara,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Katoliknews.com, Jumat, 27 September 2019.
Dalam kerangka itu, kata dia, KWI mengutuk berbagai tindakan kekerasan yang mengatasnamakan demokrasi dan kepentingan masyarakat.
“Kekerasan, apalagi kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban merupakan tindakan yang merendahkan martabat hidup dan merusak nilai-nilai demokrasi,” jelas imam yang biasa disapa Romo Koko ini.
Perwujudan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, kata dia, harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan umum.
“Kekerasan apapun bentuknya tidak akan mampu menyelesaikan masalah, justru akan menambah penderitaan hidup masyarakat,” katanya.
Ia pun mengingatkan, dalam berbagai aksi itu masyarakat perlu mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin memanfaatkan keadaan.
“Saat ini ada begitu banyak pihak dengan berbagai kepentingan dan agenda, termasuk kepentingan untuk merongong Pancasila, memperlemah bangsa dan memecah belah masyarakat,” katanya.
“Sangat dimungkinkan bahwa mereka menyusup dan memanfaatkan para demonstran untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat perlu memiliki sikap peka, kritis dan waspada terhadap para penumpang gelap tersebut, sehingga mereka tidak mampu merusak kegiatan demonstrasi yang murni untuk kebaikan bersama.
Ia pun berharap, pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Para mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang terlibat dalam demonstrasi merupakan putera-puteri negeri ini yang mempunyai kepedulian dan rasa cinta terhadap tanah airnya,” katanya.
Oleh karena itu, jelas dia, layaknya sebuah keluarga, pemerintah merupakan orang tua yang perlu membuka diri, mendengarkan aspirasi dan berdiskusi dengan masyarakat, sehingga berbagai kesalahpahaman dapat diminimalisasi dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah juga sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Romo Koko juga mengapresiasi aparat keamanan yang telah menjaga dan mengawal aksi demonstrasi sesuai dengan prosedur yang ada, meskipun di beberapa tempat terjadi kericuhan dan kerusuhan.
“Juga terima kasih kepada masyarakat yang tidak terprovokasi oleh ajakan, ujaran dan berita bohong untuk melakukan kekerasan, apalagi tindakan yang inkonstitusional,” katanya.
Ia menegaskan, KWI berharap para pelaku kekerasan dan kerusuhan dapat ditindak seadil-adilnya dengan hukum yang ada dan aparat keamanan maupun masyarakat tetap mengedepankann cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Protes terhadap beberapa RUU mengemuka beberapa hari terakhir. Para mahasiswa dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, juga di berbagai kota.
Ada sejumlah RUU yang dipersoalkan, yang kemudian pengesahannya ditunda pasca-aksi demonstrasi besar-besaran itu, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
Dalam berbagai aksi, massa juga mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang disahkan beberapa waktu lalu, yang dinilai justeru melumpuhkan taring KPK dalam memberantas korupsi.
Komentar