Katoliknews.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengecam keras kasus pembubaran kebaktian jemaat di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus pembubaran kebaktian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus, di mana jemaat Gereja Pentekosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung, Petalongan Kecamatan Keritang dipaksa mengakhiri ibadahnya yang sedang berlangsung.
Satpol PP yang datang bersama polisi mengacuhkan permintaan umat yang berteriak histeris, agar mereka diizinkan melanjutkan ibadahnya.
Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Gomar Gultom, sekertaris umum PGI mengatakan, yang sedang terjadi dalam peristiwa tersebut adalah praktek arogansi.
“Arogansi Satpol PP membubarkan ibadah yang sedang berlangsung sungguh-sungguh melukai hati, bukan saja umat yang sedang beribadah, tetapi juga melukai suasana batin umat Kristiani di berbagai pelosok tanah air,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Katoliknews.com, Selasa 27 Agustus 2019.
BACA JUGA: “Tuhan Yesus, Pak Jokowi Tolong Kami,” Teriak Ibu-ibu yang Dibubarkan Saat Sedang Ibadah
Ia menjelaskan, lepas dari ketiadaan ijin dan Surat Keputusan Bupati yang memerintahkan tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah tersebut, tindakan tersebut sudah sangat melampaui kepatutan.
“Terhadap alasan penolakan masyarakat semestinya pihak bupati mengupayakan dan memfasilitasi pengadaan rumah ibadah bagi warga yang membutuhkannya,” katanya.
Ia menjelaskan, Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dijadikan dasar penolakan oleh warga justru menugaskan Pemda setempat untuk memfasilitasi manakala ada kesulitan masyarakat dalam memperoleh rumah ibadah.
“Menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga, sebagai bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh undang-undang. Ketiadaan ijin dan sebagainya tidak semestinya menghalangi orang untuk beribadah,” tegas Pendeta Gomar.
Ia meminta Mendagri untuk menegur Bupati Indragiri Hilir atas kasus ini dan memerintahkannya untuk memfasilitasi kebutuhan akan tempat beribadah bagi jemaat tersebut.
Langkah pembubaran ibadah tersebut merupakan buntut dari polemik yang berlangsung sejak awal tahun ini antara pihak gereja dan pemerintah setempat.
Pemerintah mengklaim bahwa kehadiran gereja itu ditentang oleh umat, sehingga Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat berisi perintah penghentian penggunaan rumah tempat tinggal sebagai tempat ibadah.
Pada 7 Agustus, sebuah spanduk dipasang di depan rumah yang menjadi lokasi ibadah.
Dalam spanduk itu, dicantumkan bahwa bangunan itu bukan rumah ibadah dan dilarang digunakan untuk beribadah, dengan alasan tiga hal, yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah; Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama tanggal 6 Agustus 2019; serta Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 800/BKBP/-KIB/VIII/2019/761.50.
Komentar