Katoliknews.com – Pihak Paroki Hati Kudus Yesus Jonggol, Keuskupan Bogor mengklarifikasi info yang viral di media sosial, di mana disebutkan bawah pembangunan gereja itu berlangsung selama 42 tahun.
Gereja yang terletak di Perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogo itu telah diresmikan menjadi paroki baru, peningkatan dari status sebagai stasi, dengan nama Stasi Arnoldus.
Peresmian yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2019 dihadiri tiga uskup, yakni Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM, Uskup Bogor saat ini; Mgr Michael Angkur OFM, Uskup Emeritus Keuskupan Bogor dan Mgr Tri Harsono, Uskup Purwokerto, yang sebelumnya menjabat sebagai Vikaris Jenderal Keuskupan Bogor.
BACA: Paroki Baru di Keuskupan Bogor Diberkati Tiga Uskup
Bersamaan dengan peristiwa itu, berkembang informasi di media sosial bahwa umat di paroki itu membutuhkan waktu 42 untuk mengurus izin.
Kabar itu awalnya bermula dari cuplikan layar atau screenshot cuitan akun Twitter @heyitsmonde. Dia mengaku terharu karena gedung gereja Katolik di area tempat tinggalnya akhirnya diresmikan setelah menjalani proses selama 42 tahun.
Namun, akhirnya ia memberikan tambahan informasi tentang hal tersebut. Dalam informasi tambahan dikatakan bahwa yang berlangsung selama 42 tahun bukan proses pengurusan IMB, melainkan penantian umat.
“Tambahan info biar lebih jelas, bukan IMB-nya yang 42 tahun. Penantian keseluruhan hingga diresmikan menjadi Paroki memang 42 tahun. Perijinan baru setelah gedung gereja pernah dirubuhkan diajukan di tahun 2010 dan didapat di tahun 2017 sehingga akhirnya diresmikan minggu lalu,” cuit @heyitsmonde.
Merespon hal itu, salah satu pengurus Gereja, Robert, memberi klarifikasi, sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia.
Robert mengatakan, persisnya, 42 tahun itu adalah masa devosi atau pengabdian tujuh orang guru yang dikirim dari Yogyakarta.
Ia mengisahkan, tujuh orang guru itu tiba di Jonggol pada 1977 untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar (SD).
Selain itu ketujuh guru tersebut juga mengabdikan diri dan berupaya agar sebuah gereja berdiri di Jonggol.
Pada awalnya, mereka menggelar ibadah dari rumah ke rumah. Seiring perjalanan waktu dan berdirinya perumahan Citra Indah City, jumlah umat Katolik di Jonggol semakin banyak. Mereka akhirnya beribadah dengan menyewa sebuah bangunan rumah toko.
Peribadahan sempat pindah ke tempat ke salah satu rumah warga yang disebut dengan kapel, hingga akhirnya pengembang perumahan Citra Indah City mengalokasikan sebagian lahan untuk didirikan sejumlah bangunan gereja pada 2009.
Robert menjelaskan, proses pembangunan gereja tidak langsung dilakukan ketika itu. Menurutnya, pihaknya memilih beribadah dengan menggunakan bedeng lebih dahulu sambil menunggu perencanaan dan peruntukan yang jelas.
Setelah perencanaan dan peruntukan jelas, kata Robert, pihaknya mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pemkab Bogor sambil meminta persetujuan warga untuk mendirikan bangunan gereja di lokasi.
Setelah mendapatkan izin warga pada 2014, pihaknya lanjut mencari rekomendasi Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang akhirnya didapatkan pada 2016.
Menurut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) Hati Kudus Yesus diterima pada 2017.
“Setelah site plan jelas dan peruntukan jelas, kami mengajukan pinjam pakai, mulai 2009. Lalu kami minta persetujuan warga sekitar 2014 dapat, terus kita proses lagi di Pemkab lalu kami proses selanjutnya kami ajukan rancang bangun seperti biasa, disetujui teknis selanjutnya baru 2017 surat itu (IMB) keluar,” ungkapnya.
Komentar