Katoliknews – Frater Engelbertus Lowa Sada (ELS) yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu sekolah swasta di Flores-NTT berhasil diringkus aparat kepolisian.
Melansir Floresa.co, media berbasis di Flores, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ngada Iptu Sukandar mengatakan, Frater itu berhasil ditangkap pada 28 Februari oleh polisi di Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan itu, kata dia, merupakan hasil koordinasi Polres Ngada dengan Polres Tebing Tinggi.
Dua hari sebelum ditangkap, pada 26 Februari, sekitar pukul 10.00 Wita, kata dia, Kasat Reskrim Polres Ngada, I Ketut Setiawan, mendapat telepon dari seorang anggota Polres Tebing Tinggi yang menginformasikan bahwa Engelbertus sedang berada di wilayah mereka.
Menurut informasi itu, kata dia, buronan sedang berada di Pastoran Santo Yosep Tebing Tinggi.
Sukandar berkata, hal itu selaras dengan hasil pengecekan lokasi oleh Polres Ngada terhadap nomor ponsel Engelbertus, yang mendapatinya sedang berada di wilayah Medan.
“Anggota Reskrim Polres Ngada pun membangun komunikasi dengan anggota Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Ia berkata, dari penyelidikan itu, terungkap bahwa Engelbertus sudah lebih dari satu minggu berada di Pastoran St Yoseph.
Setelah mendengar informasi tersebut, kata dia, Kasat Reskrim “langsung melaporkan kepada Kapolres Ngada guna berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan atau mengamankan tersangka.”
Ia mengatakan pada 28 Februari sekitar pukul 19.00 Wita, Engelbertus diamankan di dalam sel Pidum Polres Tebing Tinggi.
Sehari setelahnya, Polres Ngada mengutus dua anggota ke Medan untuk menjemput Engelbertus.
Sukandar mengatakan pada 2 Maret, kedua anggota itu tiba di Polres Tebing Tinggi dan melakukan serah terima tersangka.
Pada hari yang sama, kata dia, sekitar pukul 14.00 Wita anggota Sat Reskrim bersama Engelbertus terbang menuju Jakarta.
“Sambil menunggu penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, anggota Sat Reskrim menitipkan Engelbertus di sel tahanan Polres Jakarta Barat sampai keesokan hari,” ungkapnya.
Sukandar mengatakan pada 3 Maret, Sat Reskrim bersama Engelbertus terbang dari Jakarta dan tiba di Labuan Bajo sekitar pukul 15.00 Wita dan selanjutnya menuju Bajawa dan tiba di Polres Ngada pada 4 Maret pukul 03.20 dini hari.
“Tersangka telah digeledah dan diperiksa barang bawaannya. Tersangka telah dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Ngada. Situasi terpantau aman terkendali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Engelbertus menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada pada 21 Januari lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap anak didiknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Engelbertus yang sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral, istilah untuk masa praktik calon imam Katolik, diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali pada 10 Agustus dan 19 September 2022.
“Waktu itu korban sedang sakit dan frater mencoba mengecek suhu tubuh korban,” kata Sukandar pada 24 Februari, seperti dikutip Floresa.
Alih-alih mengecek suhu tubuh, kata dia, Engelbertus justru mencabuli korban.
Sukandar mengatakan keluarga korban baru mengajukan laporan beberapa bulan setelahnya karena “mungkin korban baru menceritakan [peristiwa itu] kepada mereka.”
Laporan, kata dia, disampaikan ke Polres Ngada pada 22 April 2023. Laporan dengan nomor LP/B/46/IV/2023/SPKT itu diklasifikasi polisi sebagai “tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.”
Komentar