Katoliknews.com – Tokoh Katolik, Rikard Bagun, menyebut salah satu wujud aksi bela negara dalam konteks saat ini adalah dengan merawat persatuan bangsa.
Hal tersebut ia ungkap dalam seminar peresmian AB Susanto Center untuk Manajemen Bela Negara di Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta (UPNVJ), Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurut anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, kebhinekaan sebagai sebuah keniscayaan di Indonesia bukanlah sebagai ancaman, melainkan kekuatan untuk melawan tantangan bangsa saat ini, seperti masuknya ideologi lain melalui dunia maya.
Indonesia, tambah Rikard yang juga tokoh pers nasional, memiliki modal budaya berkumpul dan gotong royong yang bisa menjadi pendorong atau pelecut untuk menjaga persatuan demi mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo, mengatakan bahwa ada tendensi yang melihat aksi bela negara hanya dalam bentuk ketrampilan militer.
“Merujuk pada keputusan Menteri, hanya satu dari lima elemen dalam spektrum bela negara yang berbentuk pelatihan keprajuritan, yaitu pembentukan awal pertahanan yang telah memasuki hard power, ketrampilan kemiliteran yang bermuara pada pembentukan komponen cadangan pertahanan negara,” kata Agus.
Empat elemen lain, lanjut Agus, adalah rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila, serta rela berkorban. Empat elemen ini berada pada ranah Pendidikan dan sosial, bukan kemiliteran/TNI.
Oleh karena itu, kata dia (Agus-red), peran lembaga non-militer atau sipil menjadi sangat penting untuk membangun keseimbangan dalam bela negara. Peran itu melalui lembaga pendidikan formal atau nonformal, seperti yang dicita-citakan AB Susanto Center.
Hal senada diungkap Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Bondan Tiara. Ia menegaskan bahwa konsep bela negara bukanlah melulu wajib militer, melainkan bisa dilakukan dalam pola hidup sehari-hari, seperti sikap toleransi terhadap yang berbeda.
Adapun dalam pasal 1 Angka 11 Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, disebutkan bahwa bela negara merupakan tekad, sikap, perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, kekutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara.
Untuk diketahui, AB Susanto Center merupakan lembaga yang menekankan pada Bela Negara non fisik. Lembaga ini diinisasi oleh Prof. AB Susanto, saat ini menjadi salah satu Guru Besar Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta (UPNVJ).
Ian Saf
Komentar