Katoliknews.com – Rapid test yang digelar di Kevikepan Borong, Keuskupan Ruteng pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2020 terhadap para imam dan biarawan-biarawati mendapat hasil tiga orang positif atau reaktif.
Ketiganya – dua imam dan satu orang suster – merupakan bagian dari total 37 peserta yang menjalani rapid test demi menyambut rencana pengaktifan kembali kegiatan publik di gereja-gereja di Keuskupan Ruteng dalam situasi new normal yang dimulai Sabtu mendatang, 13 Juni.
Peserta yang tes hari ini, rinciannya 31 imam, 4 suster dan 2 frater.
Vikep Borong, Romo Simon Nama, Pr mengatakan kepada Katoliknews.com, ketiganya diputuskan untuk menjalani karantina mandiri dan mengikuti test swab untuk memastikan apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
“Kami meminta agar umat tidak panik dan tetap mengikuti setiap imbauan pemerintah di era new normal ini,” katanya.
Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus. Tes ini yang bukan bertujuan untuk mendiagnosa infeksi Covid-19, masih membutuhkan tes lebih lanjut yaitu pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab.
Romo Simon menjelaskan, rapid test hari ini bertujuan memastikan bahwa semua pelayan gereja bebas dari paparan virus corona saat melayani umat.
“Dasar kita adalah gereja itu melindungi kehidupan,” kata Romo Simon.
Ia menambahkan, tes ini juga untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama, Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur yang meminta agar dalam hal pelaksanaan kegiatan keagamaan harus merujuk pada protokol kesehatan.
Dari hasil rapid test, kata dia, para imam, biarawan dan biarawati akan mendapat keterangan dari Gugus Tugas COVID-19 untuk bisa melayani kegiatan di gereja.
Romo Simon mengatakan, seluruh tata cara pelayanan sakramen dan ibadah di wilayahnya disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Dalam Perayaan Ekaristi, jelasnya, umat diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak, tidak boleh bernyanyi dan menjawab doa. Selain itu, umat juga tidak diperkenankan untuk saling berjabat tangan.
“Umat itu bernyanyi dan menjawab doa dalam hati, hanya pemimpin ibadah yang bisa mengeluarkan suara,” ujarnya.
Sementara di depan gereja, kata dia, menjadi wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun.
Romo Simon juga mengatakan pembinaan dan kegiatan rohani seperti Sekami, OMK, komuni pertama tidak dilakukan.
“Ada pengecualian untuk sakramen pernikahan, permandian, dan juga minyak suci dan misa arwah, tapi umat harus terbatas, maksimal 30 orang,” katanya.
Maria Bur, salah seorang umat Paroki Mbata, Kevikepan Borong mengaku senang mendengar informasi bahwa kegiatan ibadah di Gereja akan kembali dijalankan.
Selama ini, kata dia, ia sangat merindukan suasa Misa bersama di gereja.
“Kami rindu suasana gereja dan rindu terima komuni,” katanya saat dihubungi Katoliknews.com via telepon selularnya.
Ia mengaku siap mengikuti semua protokol kesehatan yang diwajibkan.
“Yang penting kami sebagai umat bisa mengikuti Misa seperti dulu lagi,” tutupnya.
Hingga kini, di wilayah Kevikepan Borong, yang secara administratif pemerintahan masuk Kabupaten Manggarai Timur, tidak ada kasus positif COVID-19, yang membuatnya masuk kategori zona hijau.
Pemerintah Provinsi NTT telah membolehkan kegiatan publik di wilayah zona hijau sejak akhir bulan lalu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Laporan Anand Putra
Komentar