Katoliknews.com – Romesko Purba, salah seorang anggota panitia pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun dilaporkna ke polisi karena tudingan penistaan agama Islam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Pangkalpinang, Romo Agustinus Dwi Pramodo Pr.
Ia menjelaskan, Romesko dilaporkan ke Kepolisian Resor Karimun. “Ada yang melaporkan ujaran kebencian,” katanya seperti dilansir Tempo.co.
Laporan itu, kata dia, diketahui dari surat panggilan polisi pada Jumat, 14 Februari 2020.
Dalam surat itu disebutkan, ia dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook.
Romesko adalah bagian humas dan informasi teknologi dari panitia pembangunan Gereja Santo Joseph.
Menurut Romo Agustinus, Romesko memang menjadi pihak yang paling mengusahakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gereja.
Renovasi gereja ini belakangan menjadi polemik setelah IMB digugat sekelompok orang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kelompok tersebut bahkan sempat berdemo menolak pembangunan gereja ini. Dalam salah satu demo, massa menuntut Romesko diusir dari Karimun, demikian menurut Tempo.co.
Agustinus menyayangkan langkah polisi yang mengusut kasus ini.
Ia mengatakan sebenarnya antara masyarakat telah mencapai kesepakatan untuk menjaga kondusivitas sampai ada putusan pengadilan mengenai IMB Gereja Santo Joseph.
“Sayang sekali polisi begitu cepat reaksinya, dalam dua hari masak dua laporan diakomodir,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Karimun Klaim Situasi Kondusif, Pihak Gereja Bantah Dilibatkan dalam Pertemuan
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengemukakan alasan pihaknya memanggil Romesko.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk mengetahui kejadian atau peristiwa yang sebenarnya seperti apa,” ujar Argo, Minggu, 16 Februari.
Kendati demikian, Argo tak menjawab apakah Romesko akan tetap diproses hukum atau tidak.
Komentar