Katoliknews.com – Polemik yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir terkait jabatan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik yang diemban seorang Muslim akhirnya berujung pada keputusan pergantian Plt tersebut.
Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa, 11 Februari 2020 memutuskan mengganti M Nur Kholis Setiawan dan menunjuk Plt baru, Aloma Sarumaha.
Bersamaan itu, Menag juga menunjuk M Thambrin sebagai Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag.
Dalam keterangan pers resmi, M Nur Kholis Setiawan, yang juga Sekjen Kemenag mengatakan, keputusan itu sudah ditandatangani oleh menteri.
Sebelumnya, Aloma Sarumaha menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, sedangkan M Thambrin menjabat sebagai Sekretaris Itjen Kemenag.
Dikutip dari website Kemenag, Aloma Sarumaha lahir di Nias pada 8 Desember 1964. Pendidikan terakhirnya adalah S3 Antropologi di Universitas Indonesia.
M Nur Kholis mengatakan, dalam waktu dekat Kemenag akan membuka lelang jabatan untuk Dirjen Bimas Katolik dan Irjen Kemenag, serta sejumlah jabatan setingkat eselon II yang masih belum terisi.
Jadi Polemik
Jabatan Plt sebelumnya yang dipegang oleh Nur Kholis memicu kontroversi, terkait mengapa jabatan itu tidak diberi kepada yang beragama Katolik.
Dalam pernyataan kepada media, para pejabat di kementerian tersebut, termasuk Menteri Fachrul Razi maupun Wakilnya, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, penunjukkan Plt dari pejabat Muslim karena tidak ada pejabat beragama Katolik di Kemenag yang secara struktural berpangkat eselon satu.
Namun, ternyata alasan tersebut keliru karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat eselon dua sebagai Plt pejabat eselon satu.
Terkait hal itu, Nur Kholis mengaku kurang cermat dan khilaf saat memberikan masukan kepada menteri dan wakilnya.
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Ia menyebut masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kekeliruan itu menjadi alasan keputusan Kemenag mengganti Plt.
Mengapa Lelang Jabatan Baru Dilakukan?
Sementara itu, terkait alasan mengapa lelang jabatan baru akan dilakukan padahal Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi sudah pensiun pada Juli lalu, Kemenag menjelaskan, hal itu terkait efisiensi anggaran.
“Prosedurnya itu tentu kami melihat pada timing sesuai dengan ketersediaan anggaran. Itu sebenarnya pertimbangannya,” kata Nur Cholis, Senin.
Ia menjelaskan, hampir tidak mungkin pelelangan langsung dilakukan ketika suatu jabatan kosong.
Dia mengatakan, pelelangan jabatan di kementerian merujuk pada Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana kementerian harus melapor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika akan menyelenggarakan lelang jabatan.
“Kemudian mereka memberikan persetujuan, baru kita tindaklanjuti dengan membuat panitia seleksi dan seterusnya,” jelasnya.
Komentar