Katoliknews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diminta untuk belajar dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi terkait ketegasan berhadapan dengan massa yang menentang pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tangnjungbalai Karimun.
Hal itu disampaikan Romo Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Pemerintah daerah (Karimun) harus berani, seperti Wali Kota Bekasi yang tidak tunduk pada kemauan massa,” katanya, Jumat 7 Februari 2020.
Walikota Bekasi dikenal karena konsistensinya mempertahankan sikap mendukung pembangunan Gereja Paroki St Clara, meski berkali-kali gereja itu didemo kelompok intoleran. Ia memilih tetap memberi ruang bagi umat Katolik untuk menyelesaikan pembanguan gereja yang akhirnya diresmikan tahun lalu.
BACA: Bela Pembangunan Gereja St Clara, Walikota Bekasi Dapat Penghargaan dari Wartawan Katolik
Romo Benny meminta pihak pemerintah daerah berkomitmen pada aturan yang telah dikeluarkan.
Dia mengingatkan bahwa hak beragama dijamin UUD 1945.
“Sekarang tinggal bupatinya mau nggak tunduk pada peraturan yang dikeluarkan. Jadi jangan sampai pejabat publik itu tunduk pada tekanan massa. Itu akan terjadi pembiaran dan tak baik bagi demokrasi,” katanya seperti dikutip Detik.com.
“Kepala daerah harus punya jiwa kenegarawanan dan Pancasila. Dia harus memberi kesempatan yang sama pada semua agama karena hak itu dijamin konstitusi,” tambahnya.
Romo Benny langkah pihak gereja berupaya memenuhi segala persyaratan sejak delapan tahun lalu mulai mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhirnya mendapatkan surat izin untuk renovasi merupakan bentuk sikap taat aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah untuk memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
“Di situ diatur, gereja yang punya nilai-nilai historis prosesnya harusnya langsung karena kondisinya sudah tua. Dan sebenarnya orang yang tak mengerti PBM itu yang harus diberi penjelasan,” kata Romo Benny.
“Karena persoalan kita ini tidak paham pada PBM karena orang itu kerap kali melihat pendirian rumah ibadah sebagai ancaman. Ini yang harusnya tidak boleh lagi terjadi,” ujar dia.
Ia mengatakan, selain Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri juga mesti ikut turun tangan mengatasi masalah ini, seperti saat insiden pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat kali lalu.
“Saya yakin Pak Tito dan Menag itu memiliki niat yang sama untuk menyelesaikan masalah ini. Yang penting masalah ini tidak ditarik terlalu jauh, tapi diselesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.
Sebelumnya, keributan sempat terjadi di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepri, Kamis, 6 Februari, yang kemudian reda setelah dialog digelar.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menahan diri.
Saat ini, Aliansi Peduli Karimun (APK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas IMB gereja yang telah diterbitkan pada Oktober lalu.
Pihak APK meminta pembangunan tidak dilakukan sebelum ada putusan dari PTUN.
APK mengajukan gugatan ke PTUN karena mereka tidak setuju gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total di lokasi saat ini. Dalam dialog yang digelar kemarin, ditawarkan solusi pembangunan gereja di lahan baru dan gereja yang lama tetap dilakukan renovasi.
Komentar