Katoliknews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kabur setelah berusaha menikam seorang pastor akhirnya menyerahkan diri.
Tus Moruk, nama pemuda itu menyerahkan diri pada Rabu, 5 Februari.
Ia menjadi buron Polres Belu selama tujuh hari setelah pada Rabu, 29 Januari dilaporkan menghina dan berusaha menikam Pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF. Tus yang sedang memukul dua orang anak penjual ikan tidak menerima ketika ditegur Pastor Gabriel. Ia pun tiga berupaya menikam imam itu.
BACA: Seorang Pastor di Timor Nyaris Ditikam, Pelaku Masih Buron
Kapolsek Raimanuk, Ipda Mathernus Klau Mather Klau mengatakan, setelah pelaku melarikan diri, ia terus melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga agar keluarga yang melihat pelaku bisa menyampaikan pesannya.
“Saya bilang, lebih baik dia menyerahkan diri daripada dia lari. Kalau dia lari, persoalan jadi panjang, tapi kalau dia serahkan diri pasti masalah bisa selesai karena ini masalah dengan pastor paroki. Dia (pastor) punya banyak umat,” kata Mather seperti dilansir Pos Kupang.
Langkah pelaku melarikan diri, kata dia, justru menambah kerja bagi polisi karena di satu sisi polisi diperintahkan untuk mengejar pelaku dan di sisi lain, polisi berusaha menyelamatkan nyawa pelaku dari tindakan yang tidak diinginkan, seperti main hakim sendiri.
Selain menyelamatkan pelaku, polisi juga harus bisa mengamankan keluarga pelaku agar tidak terjadi benturan dengan keluarga korban dan umat yang merasa kesal dengan perbuatan pelaku.
Mather mengaku, pengejaran terhadap pelaku ini tidak hanya mengandalkan kekuatannya sebagai seorang anggota polisi tetapi juga meminta bantuan doa dari para pastor agar Tuhan bisa memberikan jalan yang terbaik dalam menangkap pelaku dan saat pelaku menyerahkan diri tidak ada terjadi gesekan fisik dengan umat.
“Saya minta doa di Romo Yoris, Romo Maksi dan para suster di biara supaya beri jalan untuk saya bisa selesaikan masalah ini. Bersyukur, lewat doa dari romo berdua dan suster, saya bisa amankan pelaku tanpa ada perlawanan”, tuturnya.
Menurut Mather, saat posisi pelaku sudah diketahui, keluarga atas nama Aprianus Hale dan Reo Ikun bersedia membantu menyerahkan pelaku ke polisi.
Namun, permintaan pelaku dan keluarga adalah yang menjemput pelaku harus Kapolsek Raimanuk.
Permintaan itu dipenuhi Kapolsek dan ia sendiri bertemu dengan keluarga, lalu meminta pelaku agar menyerahkan diri.
Selang beberapa menit, kata dia, pelaku keluar dari dalam hutan sekitar kampung Sukabitek, Desa Leuntolu lalu dimasukan dalam mobil polisi yang saat itu sudah menungguh.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Belu oleh beberapa anggota termasuk Kanit Reskrim.
Setiba di Polres, Kanit Reskrim mengurus berkas perkara dan pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, pelaku dijerat Pasal 336 subsidier 335 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Komentar