Katoliknews.com – Romo Kristiono Widodo, Pastor Paroki Gereja Santo Joseph Karimun, Keuskupan Pangkalpinang tampil beda saat menghadiri sidang gugatan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja paroki yang dipimpinnya.
Imam itu mengenakan jubah putih dalam sidang pada Rabu, 29 Januari 2020.
Dalam sidang itu, ia hadir untuk menanggapi berbagai argumentasi Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK), kelompok yang menggugat IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
APKK menggugat Pemkab Karimun dan pihak Gereja, dengan tuntutan agar IMB yang diterbitkan pada 2 Oktober 2019 itu dicabut serta meminta agar selama proses persidangan berjalan, pembangunan gereja dihentikan, hingga ada keputusan pengadilan.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh Katoliknews.com, Sabtu, 1 Februari, dijelaskan bahwa puluhan pengurus dan anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun turut hadir sebagai bentuk dukungan moril.
Alasan Penolakan
Dalam sidang itu pengacara APKK, Bambang Hardijusno menuding renovasi sebuah bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah sekitar.
Ia juga mengklaim “bangunan tersebut telah direncanakan akan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh dinas pariwisata.” Dan karena itu, kata dia, sangat disayangkan jika bangunan itu dihancurkan.
“Nilai historisnya akan berkurang juga,” katanya.
Ia juga mengklaim secara pribadi dan sebagai pengacara APKK telah sangat mengenal umat dan pengurus Gereja Katolik Santo Joseph selama bertahun-tahun dan karena itu tidak ada niat untuk menghentikan ibadah umat Katolik.
“Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah. Saya kenal mereka sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya, tetapi selama proses gugatan berjalan, pembangunan ditunda dulu,” kata Bambang.
Bantahan
Dalam pernyataannya, Romo Kristiono mengatakan, pembangunan gereja tidak akan memicu kemacetan, karena renovasi total gereja tidak memakan bahu jalan.
“Dan berpuluh tahun, arus lalu lintas berjalan dengan baik. Renovasi total gereja tidak keluar dari areal gereja, tetap dalam tanah gereja saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, justeru dengan dibangunnya gereja nanti, “kami memiliki areal parkir di dalam gereja yang tertata dengan baik.”
Ia menjelaskan, renovasi itu diperlukan karena selama ini biasanya umat yang beribadah mencapai 700 hingga 800 orang, sementara daya tampung gereja hanya sampai 100-an orang.
“Umat harus beribadah di samping, (dengan) atap tambahan dan di pinggir tembok tanpa atap. Bahkan saat Natal dan Paskah hingga ke pagar gereja,” katanya.
Menanggapi klaim Bambang bahwa gereja itu akan menjadi cagar budaya, Romo Kristiono menampiknya.
Ia pun menyebut alasan-alasan penggugat lemah.
Sementara itu, menanggapi permintaan agar pembangunan ditangguhkan, ia menolak, lantaran sebelumnya pihak gereja bersedia menangguhkan pembangunannya tiga bulan sejak Oktober berdasarkan kesepakat dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan menunggu putusan pengadilan ini karena IMB adalah produk hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini,” katanya.
“Kami akan melanjutkan (pembangunan). Gereja sekarang dalam kondisi buruk, kami membutuhkan renovasi total dan segera kami lakukan,” tambahnya.
BACA JUGA: Tolak Tunduk Pada Tekanan Massa, Pihak Gereja Katolik di Karimun Tegaskan Tetap Bangun Gereja
Sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
Hakim ketua, Ali Anwar memerintahkan Romo Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Katolik Santo Josep di pengadilan.
Demo Penolakan Masih Terjadi
Selain menggugat di pengadilan, sekelompok massa di Karimun juga masih menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabuatan IMB ini.
BACA JUGA: Warga di Karimun Ngotot Agar Pemerintah Cabut IMB Gereja Katolik
Pada Jumat kemarin, 31 Januari adalah aksi unjuk rasa terakhir, yang digelar di depan kantor Bupati Karimun.
Sementara itu, Romesko Purba, juru bicara panitia pembangunan gereja mengatakan, dalam pengurusan IMB gereja yang sudah berdiri pada tahun 1928 itu, mereka telah memperoleh surat dukungan dari masyarakat non-Katolik setempat seperti yang ditetapkan dalam keputusan bersama menteri tahun 2006 perihal pendirian rumah ibadah.
“Semua sudah kami penuhi, bahkan kearifikan lokal yang saat tahun 2013 dimusyawarakan sudah kami penuhi, yakni gereja dibangun hanya satu lantai dan tidak boleh lebih tinggi dari rumah dinas bupati,” katanya.
Ia menjelaskan, tinggi gereja hanya 11,75 meter, sementara rumah dinas bupati 12 meter.
Gereja, tambahnya, juga sepakat untuk tidak menggunakan salib di luar gedung, juga Patung Bunda Maria.
BACA JUGA: Paroki di Karimun Galang Dana Renovasi Gereja di Tengah Penolakan Massa
Romesko menyatakan, selama ini Kabupaten Karimun sangat toleran dalam kehidupan beragama dan karena itu ia menuding demo dari sekelompok massa tidak mewakili seluruh masyarakat Karimun.
“Masyarakat Karimun selama ini sangat toleransi, kami hidup berdampingan dengan baik,” katanya.
Komentar