Katoliknews.com – Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun, Keuskupan Pangkalpinang menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan massa yang menggelar aksi demonstrasi menentang pembangunan Gereja mereka.
Mereka juga menyatakan siap menghadapi gugatan terhadap Izin Mendirikan Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dilayangkan pada bulan lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pernyataannya, Romesko Purba, selaku Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja itu membantah berbagai tudingan massa yang menolak pembanguan Gereja.
“Kami sudah mengikuti regulasi yang diatur di negara ini, mengikuti norma-norma, kearifan lokal,” tegasnya.
Ia menyatakan, mereka akan tetap bertahan dan tidak akan takluk.
Romesku pun mempersoalkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada Gereja, terutama yang disampaikan kelompok yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang pada pekan lalu menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karimun tertanggal 2 Oktober 2019 dicabut.
Dalam aksi itu, Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif menyatakan, “dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores dam jika dipaksakan akan dikhawatirkan terjadi hal-hal dapat merugikan.”
BACA: Warga di Karimun Ngotot Agar Pemerintah Cabut IMB Gereja Katolik
Selain itu, kata dia, pembangunan gereja juga dapat merugikan beberapa hal, seperti lalu lintas dan situasi sosial masyarakat juga akan terganggu.
Sebagaimana dilansir Batamnews.co.id, Romesko menegaskan, pembangunan Gereja mereka sudah sesuai dengan RTRW berdasarkan Surat nomor 650/TR-DISPUPR/V/74/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Ia juga menyatakan, FUIB “menggiring opini secara tersistematis di masyarakat.”
Faktanya, jelas dia, mereka sudah menjelaskan berulang-ulang baik di hadapan DPRD Karimun, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama bahwa gereja itu telah memenuhi kearifan lokal, yakni bangunanannya tidak lebih tinggi dari Rumah Dinas Bupati Karimun – dengan tinggi hanya sekitar 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter.
Selain itu, tambahnya, Gereja sepakat bersama pemimpin tertinggi Gereja Katolik di Keuskupan Pangkalpinang bahwa gereja tidak menggunakan atribut Agama Katolik di luar gedung, seperti tidak ada salib dan Patung Bunda Maria,
“Hal tersebut tentu sangat menyakitkan, tetapi pil pahit itu harus ditelan, suka tidak suka harus diputuskan. Tidak menggunakan salib di luar gedung gereja merupakan kerendahan hati Gereja di titik paling rendah yang pernah ada sejak Agama Katolik berdiri ribuan tahun lalu,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyebutan mayoritas dan minoritas merupakan klasifikasi yang tidak mencerminkan ke-bhinekaan di negara ini.
“Perlu dicatat, gereja ini berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan tahun 1935, jauh sebelum negara ini merdeka, belum ada rumah dinas bupati saat itu, depan gereja masih rawa-rawa,” katanya.
“Kami hanya ingin melakukan renovasi total karena memang (gereja( tidak layak lagi digunakan. Jika tetap digunakan, akan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa umat yang beribadah,” jelasnya.
Ia mengatakan, secara kapasitas, bangunan Gereja saat ini juga sudah tidak memadai, di mana kapasitasnya hanya 100 orang, sementara umat yang beribadah yakni umat yang terdaftar mencapai 700 orang.
“Lain lagi kalau hari raya Paskah dan natal, umat harus beribadah di atap tambahan samping gereja, hingga ke tembok, pagar dan diluar pagar gereja. Bayangkan saja jika panas matahari atau jika hujan, umat akan membubarkan diri. Tentu itu tidak nyaman,” katanya.
“Dan perlu dicatat, di empat kecamatan di Karimun hanya ada 1 Gereja Paroki di Balai dan 1 Gereja Stasi di Tebing, sementara umat di empat kecamatan ini mencapai 1800 orang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pendirian Gereja itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tekait pendirian rumah ibadah.
Romesko juga mempersoalkan pernyataan Latif yang menyebut,”Kami masyarakat Karimun sederhana aja, jangan dibangun gereja, itu aja.”
“Pernyataan itu sangat menyesatkan dan penuh dengan kebencian mutlak,” katanya.
“Sebagai mantan Rektor di Universitas Karimun, seharusnya beliau harus dapat mencerminkan dan mengaplikasikan nilai-nilai ke-bhinekaan. Pihak gereja sangat menyanyangkan pernyataan itu,” tegasnya.
Sementara terkait pernaytaan Latif bahwa “Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores,” kata dia, hal itu tidak sesuai kenyataan.
“Hanya beberapa tahun belakangan ini kami mengetahui dari pernyataan dari Ketua FUIB, Abdul Latif bahwa masyarakat Karimun merasa tergores. Tentu ini merupakan upaya menggiring ketakutan dan sangat berbau SARA dan beliau mengatakan jika dipaksakan akan terjadi hal-hal merugikan,” katanya.
“Gereja Katolik tidak pernah merugikan siapapun di Kabupaten Karimun,” tambanya.
Gereja Katolik, jelasnya, turut membangun Karimun baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun pendidikan.
“Pernyataan itu juga sangat berpotensi menimbulkan konflik dan ancaman yang tentunya justeru merugikan dan menciderai nilai-nilai toleransi selama ini yang sangat baik,” kata Romesko.
Ia menjelaskan, selama ini Gereja Katolik kerap mengalah dari tekanan-tekanan. Namun, katanya, jika terkait hal yang prinsipil, mereka tentunya tidak akan tunduk.
“Katolik adalah agama yang sangat damai. Pemimpin Agama Katolik tertinggi di Vatikan, Paus Fransiskus juga merupakan sosok pembawa damai dan cinta kasih. Hal itu merupakan garis besar dan tatanan hidup seorang Katolik di manapun berada di dunia ini,” katanya.
Ia juga memprotes pernyataan Latif yang juga menuntut agar IMB dicabut sebelum 24 Januari 2020.
Romesko meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian tidak bisa takut.
“Negara ini negara hukum, kami meminta pemerintah dan kepolisian harus tunduk kepada hukum dan kami sudah melakukannya,” katanya.
Ia menambahkan, pihak gereja juga menyesalkan Pemerintah Daerah yangseakan-akan tunduk pada oknum massa.
“Bupati Karimun seakan tak berdaya, apalagi saat pemerintah daerah melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri, yakni pihak gereja menunda pembangunan selama 3 bulan, dan 3 bulan yang dimaksud adalah 25 Januari 2020 ini,” katanya.
“Bupati justeru mengirimkan kami surat agar menunda pembangunan dengan alasan demo dari FUIB, di mana kami menyayangkan anak-anak di bawah umur turut terlibat dalam demo sekitar 20-an orang itu,” tambahnya.
Sementara terkait gugata di PTUN, kata dia, mereka menunggu rilis panggilan sebagai tergugat intervensi.
“Kami sudah siap pengacara untuk menghadapi PTUN. Selama PTUN berproses, IMB tetap berlaku. Oleh dari itu, kami tetap membangun,” katanya.
“Jka pemerintah kalah di PTUN dan bupati takut dengan tekanan massa dan mencabut IMB-nya, kami akan PTUN-kan pemerintah, sampai ke Mahkamah. Dan itu pasti membutuhkan waktu yang lama. Intinya kami tetap membangun,” tambahnya.
Ia menyatakan, “semoga pemerintah tidak pura-pura kalah dalam PTUN.”
Komentar