Katoliknews.com – Pemerintah dikabarkan akan segera memberlakukan aturan terkait sertifikasi pranikah, sebuah program pembelajaran sebelum menikah yang modelnya mirip seperti yang dipraktekkan dalam Gereja Katolik.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bersama tiga kementerian disebut akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemberlakuan aturan ini.
Deputi Bidang Keluarga Sejahteran dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN RI M. Yani mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kami juga sedang diskusikan dan dalam waktu dekat akan MoU dengan tiga kementerian itu,” katanya, di Jakarta, Selasa, 14 Januari 20120 seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan BKKBN tidak hanya menangani terkait dengan alat kontrasepsi, akan tetapi juga terkait dengan pembangunan keluarga dan kependudukan.
“Kami berhubungan dengan ketahanan keluarga, berbicara ketahanan keluarga berarti kita menjalankan, menyuruh masyarakat agar melaksanakan delapan fungsi keluarga,” ujar Yani.
“Dari hasil koordinasi itu kami bersepakat akan membagi segmen sesuai dengan bidangnya masing-masing,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana menerapkan sertifikat pranikah pada 2020 di seluruh Indonesia dan “mestinya gratis”.
“Kalau bisa tahun depan 2020 sudah dimulai,” kata dia di Gedung SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada November lalu.
Sertifikasi, kata dia, akan dibuat dengan sistem pelatihan sebagaimana yang sudah diterapkan pada Kursus Persiapan Perkawinan dalam Gereja Katolik.
BACA JUGA: Menko PMK: Sertifikasi Pranikah Mirip Seperti yang Dipraktekkan dalam Gereja Katolik
Ia menyatakan program ini akan memastikan calon pengantin telah cukup pengetahuan dan pemahaman tentang berumah tangga, termasuk pengetahuan soal reproduksi dan kondisi yang berbahaya buat anak, seperti stunting.
“Misalnya dia harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas. Itu saja,” kata Muhadjir.
“(Dengan) sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup sebelum dia menikah,” tambahnya.
Komentar