Katoliknews.com – Keuskupan Atambua melakukan gugatan balik terhadap tiga penggugat tanah di sekitar Gua Maria Siti Bitauni, Desa Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan pihak keuskupan melalui dua kuasa hukumnya, Joseph Maisir dan Fransiskus J. Samuel dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi, jawaban serta rekonvensi di pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II B, Senin 9 Desember 2019.
Maisir mengatakan gugatan balik terhadap para penggugat sebelumnya yakni Gregorius Tabeo, Gabriel Anunut dan Nikolaus Naikofi dilakukan karena mereka secara ‘tanpa hak’ telah mengklaim tanah yang sah milik Gereja Katolik Keuskupan Atambua sebagai tanah mereka.
Namun dalam gugatan balik itu, pihaknya tidak menuntut ganti rugi secara materil maupun immaterial.
“Jika menuntut ganti rugi materil kepada mereka sebesar Rp 325 juta dan tuntutan ganti rugi immaterilnya sebesar Rp 1 Miliar,” ungkapnya seperti dilansir Tribunnews.com.
Oleh karena itu, kata dia, tuntutan dari pihak keuskupan Atambua hanya digantikan dengan pengakuan kesalahan tergugat dalam sebuah Misa di Gua Bitauoni.
“Setelah itu baru melakukan pertobatan dan mengaku dosa. Kemudian pastor atau bapak uskup yang memberikan pengampunan, baru setelah itu para tergugat akan diterima kembali sebagai warga gereja dan umat Allah,” terangnya.
Ia juga mengatakan, “jika para penggugat malu mengakui kesalahannya di Gua Bitauoni karena bertemu banyak umat, maka para penggugat dapat mengakui kesalahannya di Gereja Katedral Atambua, persis di depan ditahta Bapak Uskup.”
Maisir melanjutkan, selebihnya ia menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Fransiskus Jefry Samuel, S.H menjelaskan, gugatan balik tersebut didasarkan pada bukti sertifikat kepemilikan tanah Gua Bitauoni dan sekitarnya.
Tanah itu, jelasnya, sudah bersertifikat atas nama Gereja Katolik Keuskupan Atambua sejak tahun 1998.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin 1 Desember 2019 lalu, penggugat menuntut ganti rugi senilai 1,3 miliar terhadap keuskupan yang terletak yang di Belu, NTT itu.
Dalam gugatan mereka, pihak tergugat terdiri dari Uskup Emeritus Atambua-Mgr Antonius Pain Ratu, Uskup Atambua-Mgr Dominikus Saku Pastor Donatus Tefa dan Pastor Gerardus Salu.
Selain uskup dan imam, empat orang umat juga turut menjadi tergugat dalam kasus ini.
Mereka adalah L. Taolin selaku ahli waris dari L.A.N Taolin dan Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadeta Taneo selaku ahli waris dari Leu Taneo dan Nikolas Tab selaku ahli waris dari Timotius Sikone.
Komentar