Katoliknews.com – Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Siantar, Provinsi Sumatera Utara bergabung dengan masyarakat adat dan sejumlah aktivis lainnya dalam unjuk rasa di Polres Simalungun, Kamis, 7 November 2019, menuntut pembebasan warga yang ditahan karena konflik dengan perusahan kayu.
Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita, pengurus Lembaga Adat Sihaporas (Lamtoras) ditahan polisi sejak 24 Sepetember sepekan setelah terjadi bentrok di lokasi Buntu Pangaturan, Sihaporas, 16 September dengan karyawan perusahan serat kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Agus Simamora dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tano Batak menjelaskan kedunya dituduh menduduki konsesi PT Toba Pulp Lestari, padahal mereka bertani di atas tanah leluhurnya.
“Hal tersebut selalu saja berulang-ulang terjadi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk kedaulatan wilayah adatnya,” ungkapnya.
Selain PMKRI dan AMAN Tano Batak, para pengunjuk rasa juga dari organisasi lai seperti Lembaga Masyarakat Adat Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan,Gerakan Mahasiswa Katolik (GMKI) Cabang Siantar, Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Siantar, Gampar, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut.
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Jakarta, di mana pengurus Lamtoras mendatangi Komnas Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) serta PMKRI dan GMKI.
Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara sebagai respon atas laporan itu. Keduanya meminta perhatian kepolisian agar bertindak adil sehingga tidak muncul persepsi tebang pilih
Dalam aksinya, massa juga meminta aparat hukum di Kabupaten Simalungun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyararakat adat Dolok Parmonangan (Sorbatua Siallagan dan Sudung Siallagan) yang memperjuangakan hak dan kedaulatan atas tanah adatnya.
Dalam nota keprihatinan yang dibacakan Alboin Samosir, Ketua Presidium PMKRI Cabang Siantar, dinyatakan bahwa “masyarakat adat yang tengah berjuang untuk menjaga keutuhan wilayah adat untuk generasi yang akan datang kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Bahkan mereka dikriminalisasi dengan tuduhan menduduki hutan negara, merusak tanaman milik perusahaan,” Permintaan lain adalah agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakata adat serta wilayah adat di Simalungun.
Mereka juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Segera mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan.
Komentar