Katoliknews – Sejumlah tokoh lintas agama menyatakan penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diklaim akan melumpuhkan lembaga itu.
Tokoh-tokoh tersebut berasal dari agama Buddha, Katolik, Konghucu, Hindu, Islam dan Protestan. Mereka sempat menggelar pertemuan dengan para pejabat KPK pada 10 September 2019 kemarin di Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan revisi UU KPK yang telah menjerat para pejabat ke pengadilan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Kami dari berbagai lembaga keagamaan mainstrem di Indonesia menyerukan presiden untuk tidak mendukung tindakan yang melemahkan KPK,” demikian isi pernyataan itu.
Disebutkan pula bahwa KPK memiliki sembilan persoalan terkait revisi dalam UU itu yang berpotensi membuat lembaga itu dilumpuhkan, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
Selain itu, akan timbul pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Padahal, hingga pertengahan 2019, sebanyak 255 anggota DPR RI dan DPRD telah ditangkap oleh KPK, serta 130 kader partai politik, gubernur, bupati, dan walikota termasuk Gubernur (non aktif) Irwandi Yusuf yang dihukum selama 8 tahun penjara karena menerima suap.
“Ini membuktikan bahwa KPK telah berperan penting dalam menyelamatkan keuangan negara,” lanjutnya.
Lantas, mereka menyerukan DPR untuk menghentikan revisi UU KPK.
“Kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakannya untuk melemahkan KPK,” kata mereka.
Perwakilan dari umat Katolik, Pastor Agustinus Heri Wibowo yang menjabat sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang bergabung dengan para tokoh lintas agama, mengatakan Gereja Katolik menolak upaya-upaya untuk melemahkan KPK.
“Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK,” kata Romo Heri.
Ubaidillah dari PBNU mengatakan umat Muslim terus menggaungkan suara untuk menolak berbagai upaya untuk melemahkan KPK, termasuk revisi UU KPK.
“Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK,” kata Ubaidillah.
Suhadi Sendjaja, ketua Parisadha Buddha Dharma Nichiren Shoshu di Indonesia menyerukan semua agama di Indonesia bersatu untuk menolak pelemahan KPK.
“Kita harus mendukung KPK demi keadilan bagi rakyat Indonesia,” kata Sendjaja.
Menanggapi berbagai seruan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa revisi UU KPK Tahun 2002 itu memprihatinkan dan mengganggu independesi KPK.
“Saya akan melihat dulu revisi tersebut dan tidak perlu banyak batasan yang akan melemahkan,” Kata Persiden Jokowi kepada para wartawan pada 11 September.
Komentar