Katoliknews.com – Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir menghentikan kegiatan peribadahan di Gereja GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Tindakan ini merupakan lanjutan dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019.
BACA:
“Tuhan Yesus, Pak Jokowi Tolong Kami,” Teriak Ibu-ibu yang Dibubarkan Saat Sedang Ibadah
“Arogansi Satpol PP Bubarkan Ibadah Melukai Hati”
Berikut adalah hal-hal penting terkait kasus yang dihadapi Gereja tersebut, sebagaimana diuraikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dalam pernyataan tertulisnya:
- Pada Tahun 2014 Pdt. Damianus Sinaga mendapat tugas untuk memimpin dan melayani umat Kristen di Desa Petalongan berdasarkan Surat No. 012/SKT-MWI Riau/I-13 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2014 oleh Majelis Wilayah I GPdI Riau, Pdt. Wilson Simbolon.
- Setelah mendapat tugas tersebut, Pdt. Damianus Sinaga kemudian menghadap Kepada Desa Petalongan untuk memberitahukan Surat Tugas Tersebut.
- Selama berjalannya aktivitas ibadah, keluarga Pdt. Damianus tetap bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan selalu mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa. Salah satunya adalah ikut berpartisipasi dalam program siskamling dan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Sejak tahun 2014, pelaksanaan peribadatan di GPdI Efata berjalan lancar tanpa ada permasalahan apapun.
- Masalah mulai muncul pada 7 Februari 2019, di mana Pdt. Damianus mendapat Surat Keputusan Musyawarah Masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun Sari Agung KM 10, Desa Petalongan yang ditandatangani masyarakat dari RT 01 dan 02. Isu surat itu adalah menolak diadakannya kegiatan kebaktian di hari Minggu dan rencana pembangunan rumah ibadah di RT 01 Dusun Sari Agung dengan dalil dasar hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah pasal 13 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 2 huruf b.
- Pada 13 Maret, Pdt. Damianus Sinaga dipanggil oleh pihak Desa Petalongan sesuai dengan No. 026/PEM-PTL/III/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tonifudin, S.H. untuk hadir pada hari Jumat, 15 Maret 2019 di kantor desa, perihal klarifikasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun Sari Agung yang merasa keberatan dengan kebaktian di hari Minggu di wilayah tersebut.
- Pdt. Damianus memenuhi panggilan tersebut. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu sehingga tidak menghasilkan kesepakatan, dimana pihak desa meminta Pdt. Damianus untuk pindah dan membangun rumah ibadah yang jaraknya kurang lebih 15 km dari tempat Ibadah yang dibangunnya. Pdt Damianus tidak menyanggupi tawaran dari pihak desa, mengingat jemaat-jemaat gereja yang dipimpinnya juga sudah sangat jauh dari tempat ibadah. Namun, dari pertemuan tersebut keluar berita acara klarifikasi yang isinya masyarakat menolak kegiatan kebaktian di hari Minggu dan rencana pembangunan gereja di RT 01 Dusun Sari Agung serta memberi waktu kepada Pdt. Damianus untuk persiapan relokasi tempat kebaktian sampai tanggal 23 Maret 2019.
- Setelah pertemuan dengan pihak desa, Pdt. Damianus kemudian mendapatkan panggilan lagi dari Pihak Kecamatan Keritang untuk hadir pada hari Senin, 1 April 2019 di ruang rapat Camat Keritang sesuai dengan No. 83/Pem-Krt/III/2019. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak kecamatan dan Pdt. Damianus juga tidak menemukan kata sepakat. Pada pertemuan itu, Pdt. Damianus membuat surat pernyataan yang isinya adalah tentang ketidaksetujuannya pada point tentang “penghentian kegiatan ibadah.” Ia hanya setuju untuk poin “disarankan untuk berkonsultasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Indragiri Hilir.”
- Pada 12 Juli 2019, Kepala Desa Petalongan mengeluarkan Surat No. 047/PEM-PTL/VII/2019 Perihal Mediasi Penyelesaian Gugatan Masyarakat. Pdt Damianus dan isterinya diminta untuk hadir pada tanggal 15 Juli 2019 di Aula Kantor Camat Keritang. Namun, pertemuan tersebut tidak mendapat ititk temu.
- Pada 8 Agustus 2019, Satpol Pamong Praja melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas ibadah di rumah kediaman Pdt. Damianus dengan dalil dasar sebagai berikut:
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah;
- Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama tanggal 6 Agustus 2019;
- Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 800/BKBP/-KIB/VIII/2019/761.50 Tanggal 7 Agustus 2019;
- Pada 25 Agustus 2019, Satpol PP Indragiri Hilir membubarkan serta menghentikan ibadah yang sedang berlangung.
Komentar