Katoliknews.com – Polri memastikan bahwa suami isteri yang melakukan bom bunuh diri di salah satu gereja katedral di Filipina adalah warga negara Indonesia (WN).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019, keduanya merupakan deportan dari Turki pada Januari 2017.
Pasangan atas nama Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani Saleh itu melakukan bom bunuh diri di Gereja Katedral Jolo, Filipina pada 27 Januari 2019, yang menewaskan 22 orang.
Dedi mengatakan kepastian terkait hal itu didapat setelah pihak Densus 88 menangkap anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Kalimantan Timur bernama Yoga dan JAD Sumatera Barat bernama Novendri.
Dari informasi keduanya, kata dia, diketahui bahwa “pelaku bom bunuh diri di Filipina itu adalah dua orang warga negara Indonesia.
Dedi menjelaskan, awalnya Polri dan kepolisian Filipina hanya mengantongi hasil pemeriksaan lima tersangka bom bunuh diri yang menginformasikan pelaku diduga WNI.
BACA JUGA: Uskup di Filipina: Jika Ada yang Alami Pelecehan Seksual oleh Kaum Klerus, Jangan Diam
“Hasil tes DNA yang dilakukan oleh aparat keamanan Filipina belum diketemukan pembandingnya, sehingga sulit untuk mengidentifikasi siapa sebetulnya pelaku bom bunuh diri di rumah ibadah itu,” katanya.
Densus 88 juga telah bekerja sama dengan kepolisian Filipina, tapi belum berhasil mengidentifikasi karena dua tersangka ini masuk melalui jalur ilegal Filipina, sehingga tidak terekam dengan baik,” jelas Dedi.
“Aparat keamanan kita hanya mendapatkan informasi dari lima tersangka yang ditangkap di Filipina itu kalau pelaku diduga orang Indonesia, karena dari logat bicara dan kebiasaannya seperti orang Indonesia,” sambung Dedi.
Komentar