Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memprotes penyegelan tiga gereja di Provinsi Jambi dan “menyatakan keprihatinan yang mendalam” karena pemerintah setempat seharusnya memfasilitasi umat beribadah, apapun agamanya.
Penyegelan gedung gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terjadi pada Kamis pagi, 27 September 2018.
Penyegelan itu terjadi setelah sebelumnya ada desakan dari kelompok masyarakat, yang mengancam menggelar aksi unjung rasa dengan 1.000 massa pada Jumat, hari ini, jika pemerintah tidak menaati desakan mereka.
Argumentasi yang disampaikan pemerintah adalah gereja-gereja itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan demi menghindari polemik.
Namun, PGI menyatakan protes atas hal itu dan menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, jemaat tiga gereja itu sudah sejak lama mengupayakan pengurusan IMB seturut dengan regulasi yang ada.
“Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya, sama seperti ratusan gereja di tempat lain, tidak kunjung memperoleh IMB tersebut,” kata Irma Riana Simanjuntak, dari bagian hubungan masyarakat PGI dalam keterangan tertulis yang diterima Katoliknews.com, Jumat, 28 September 2018.
Ia juga menegaskan, jemaat ketiga gereja itu juga berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun.
“Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhan lainnya,” katanya.
Irma juga menegaskan keperihatinan karena penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi.
BACA JUGA: Tiga Gereja di Jambi Disegel
“Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya,” katanya.
Ia mengingatkan pula bahwa mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan adalah tugas negara.
Irma menegaskan, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD, yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apapun.
“Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja,” katanya.
Katoliknews
Komentar