Katoliknews.com – Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch beberapa hari lalu mengecam rencana pemerintah Filipina yang akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Umat Muslim di Filipina.
Dilansir BBC Indonesia, mereka mengatakan kebijakan itu melanggar HAM bagi Umat Muslim untuk mendapatkan perlindungan yang sama dengan penduduk lain.
“Meminta KTP khusus Muslim untuk menanggapi kegagalan Muslim mencegah kelompok Islamis masuk Marawi adalah hukuman kolektif,” kata kelompok yang bermarkas di New York ini.
Tanggapan yang sama dilontarkan oleh Gubernur Wilayah Otonomi Muslim Mindanau (ARMM) Mujiv Hataman mengatakan langkah itu adalah diskriminasi dan merupakan “preseden berbahaya”.
Sementara Zia Alonto Adiong, ketua komisi Krisis Manajemen Marawi, menyebut rencana tersebut sebagai langkah Islamfobia.
“Sebagai negara beradab, kita harus mencegah langkah diskriminatif apapun dan menegakkan hak fundamental dari bentuk diskriminasi,” kata dia.
Bila persyaratan itu terkait keamanan, lanjut dia, maka sistem KTP harus diterapkan untuk semua penduduk Filipina, bukan hanya untuk penduduk Muslim.
Akun di Facebook atas nama Lino Guchi España, menyebutkan usulan ini sangat diskriminatif.
“Tidak semua Muslim teroris sama halnya tak semua orang Kristen itu suci. Ayo kita hargai saudara perempuan dan laki Muslim kita,” kata Lino.
Seperti diberitakan Reuters, Pemerintah Filipina berencana membuat KTP khusus untuk Umat Muslim di sana menyusul aksi teror yang dilakukan kelompok Maute dalam dua bulan terakhir.
Aaron Aquino, polisi di Luzon Tengah mengatakan KTP khusus ini diperlukan perlu untuk mendata dan mengusir individu yang terkait dengan terorisme.
“Sistem yang sama telah diterapkan di kota Paniqui dan akan direplikasikan di komunitas Muslim lain di seluruh kawasan sehingga kita dengan mudah dan efisien dapat mengidentifikasi saudara-saudara Muslim kita,” kata dia.
Dalam dua bulan terakhir, pemerintah menggempur kota Marawi setelah kelompok Maute mengambil alih kota di Filipina selatan itu.
JTP/Katoliknews
Komentar