Katoliknews.com – Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) memberikan tanggapan soal rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan 8 jam guru berada di sekolah, Jumat 9 Juni 2017.
Dilansir Mnpkindonesia.org, MNPK sendiri mengatakan masih membutuhkan langkah antisipatif dari Lembaga Pendidikan Katolik (LPK), apalagi wacana tersebut masih belum pasti dan belum jelas.
“Jadi, belum ada peraturan menteri yang menjadi pedoman bagi realisasinya di lapangan,” kata Ketua MNPK, Pastor Vinsensius Darmin Mbula OFM.
Ia menjelaskan, kebijakan itu juga masih menuai pro kontra, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan berkaitan dengan tenaga PNS, anggaran dan tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
Rencana penerapan peraturan baru itu digulirkan oleh Menteri Muhajir Effendy pada Kamis, 8 Juni 2017.
Ia mengatakan, akan menerapkan hal itu mulai tahun ajaran 2017/2018.
Pastor Darmin mengatakan, meski hal ini masih sebatas wacana, namun semua pihak yang berkecimpung dalam pendidikan Katolik perlu serius menyikapinya.
“MNPK, MPK, Yayasan juga sekolah-sekolah bisa bersama-sama memikirkan hal ini dengan segala konsekuensinya, sambil menangkap tujuan utamanya agar LPK secara serius mendesain pengembangan profesionalisme guru demi kualitas dan keunggulan LPK,” katanya.
Salah satu hal yang perlu dipikirkan, kata dia, adalah terkait dampak kebijakan itu bagi pengaturan jam pelajaran dan ekstrakulikuler.
Ia juga mengingatkan perlunya instrumen untuk menjamin kehadiran guru delapan jam di sekolah.
“Misalnya, apakah perlu menyiapkan prensensi bagi para guru,” katanya.
Hal penting lain, kata dia, adalah para guru tetap menemani dan mendampingi dengan segenap hati para siswa, meskipun ada perubahan kebijakan.
“Misalnya, bila waktu tatap muka hanya lima jam, maka waktu sisanya bisa dipakai untuk menyapa para siswa atau menyelesaikan perangkat pembelajaran dan administrasi di sekolah,” katanya.
Sementara itu berkaitan dengan desain pengembangan profesionalisme guru, kata dia, ada sejumlah hal yang perlu dipikirkan kembali.
“Pertama, misi dan visi sekolah Katolik. Kedua, kompetensi guru di sekolah Katolik, yakni akademik (profesional dan pedagogik), personal dan moral spiritual. Ketiga, pedoman evaluasi kinerja guru. Keempat, pedoman alur pengembangan karier guru dan pedoman praktis untuk mentoring, coaching dan peer-networking serta tempat dan waktu pelatihan dan pendidikan guru per bidang mata pelajaran,” kata Pastor Darmin.
Ia menyatakan, kebijakan baru itu pelu disikapi dengan instrumen yang perlu demi pengembangan profesionalisme demi keunggulan akademik dan non akademik LPK.
JTP/Katoliknews.com
Komentar