Katoliknews.com – Sebanyak 149 pengacara membantu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shyhab.
Angelius Wake Kako, Ketua Presidium PP PMKRI mengatakan, mereka sudah memberi kuasa kepada para pengacara itu untuk menangani dan menindaklanjuti proses hukum ke depan.
Angelo menambahkan, para pengacara tersebut terdiri dari semua elemen, multi etnis dan lintas agama.
Hal ini, lanjutnya, hendak menegaskan kepada publik bahwa persoalan yang dihadapi adalah persoalan kebangsaan yang mesti diselesaikan oleh semua elemen bangsa.
“PMKRI membuka ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan hanya masalah PMKRI saja, tetapi masalah kebangsaan yang harus diselesaikan secara bersama- bersama,” kata Angelo dalam konferensi pers, Selasa, 3 Januari 2017.
Di sisi lai, secara organisatoris, PMKRI sepakat dan tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama tersebut.
PMKRI menurutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia agar bersama- samaengkawal penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tetap konsisten untuk mengawal proses penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shibab ini. Di tingkat cabang seluruh Indonesia agar bersama- sama mengkawsl proses prnyelesaian kasus ini,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PMKRI telah melapokan Rizieq ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 26 Desember 2016 lalu dengan laporan polisi nomor : LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan terkait dengan dugaan penistaan agama dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember 2016.
Katoliknews
Komentar