Katoliknews.com – Direktur Urusan Agama Katolik Direktoral Jenderal Bimas Katolik, Sihar Petrus Simbolon mengatakan, identitas lembaga Agama Katolik adalah sangat penting.
Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke Keuskupan Agung Semarang, pada Kamis 25 Agustus lalu menyusul adanya misi penguatan (deklarasi) keberadaan lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga berbadan hukum oleh Bimas Katolik.
Sebagaimana dilansir Bimaskatolik.kemenag.go.id, pada 1 September 2016, Petrus mengatakan, penguatan atau deklarasi ini bertujuan agar lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum memiliki identitas yang jelas di pemerintahan atau negara.
Deklarasi itu, kata dia, sudah dikuatkan lewat Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Katolik.
“Kehadiran negara akan dirasakan ketika Gereja dilindungi dan dikuatkan melalui registrasi rumah ibadat Katolik di Kementerian Agama RI,” kata Petrus.
Selain itu, kata dia, dengan penguatan lembaga Katolik ini, Gereja akhirnya dapat memperoleh bantuan dari pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
“Hal ini bisa terwujud bila rumah ibadat mempunyai kekuatan hukum melalui registrasi di pemerintah (Kemenag),” ujarnya.
Ia melanjutkan, penguatan lembaga agama Katolik sebagai lembaga badan hukum mendapat sambutan dan dukungan positif dari beberapa lembaga Agama katolik.
“Ada yang sudah merasakan manfaatnya, misalnya di Keuskupan Manado, Keuskupan Agung Jakarta dan Keuskupan Agung Medan,” kata Petrus.
Sementara itu, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang, Pastor Triyatmoko mengatakan, ia menyambut baik misi yang dilakukan oleh Bimas Katolik ini.
“Keuskupan Agung Semarang akan menyiapkan bahan-bahan yang perlu untuk penguatan lembaga-lembaga agama Katolik yang ada di Keuskupan Agung Semarang agar di-SK-kan oleh pemerintah,” kata Pastor Triyatmoko.
Penguatan lembaga Agama Katolik merupakan implementasi Nawacita Jokowi-JK, di mana negara harus hadir di tengah masyarakat, termasuk umat Katolik.
Bentuk konkretnya adalah penguatan dan peneguhan keberadaan struktur/lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum yang dapat memiliki tanah dengan hak milik sesuai dengan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Lembaga Badan Hukum itu antara lain Keuskupan Agung, Keuskupan, Prefektur, Paroki, Stasi, Seminari, Badan atau Yayasan, dan Ordo/Kongregasi Biarawan-Biarawati sesuai dengan Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 1/Dd AT/Agr/67 tanggal 13 Pebruari 1967.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar