Katoliknews.com – Uskup Sufragan Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung, mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di seluruh wilayah keuskupannya yang mencakup wilayah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, NTT. Langkah tegas itu tertuang dalam bentuk surat pelarangan hajatan pesta syukuran penerimaan Sakramen Baptis dan Sakramen Pernikahan.
Dalam surat larangan itu itu, ditegaskan bahwa sebelum menerima kedua sakramen tersebut, yang bersangkutan atau penanggung jawab wajib menanda tangan surat pernyataan untuk tidak menggelar pesta pasca penerimaan kedua sakramen itu.
“Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang,” kata Uskup Kopong Kung seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19, dilansir dari ANTARA di Kupang, Senin, (21/9).
Ia meminta para pastor paroki di seluruh wilayah reksa pastoralnya untuk tidak melayani penerimaan kedua sakramen itu jika tidak ada surat pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau penanggung jawab. Pasalnya, tambahnya dalam surat itu, masih banyak hajatan pesta di seluruh wilayah keuskupan di ujung timur Nusa Bunga itu.
Sementara untuk upacara liturgi gerejani yang berkaitan dengan kematian, Uskup Kopong meminta umat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Misa hari ke-3 kematian boleh dilakukan, tetapi bukan di rumah duka melainkan di gereja atau kapela setempat.
Dalam surat yang sama, Mgr. Kopong juga mengucapkan terterima kasih kepada para pastor, biarawan/ti, umat, dan pemerintah di wilayah keuskupannya yang telah berpartisipasi aktif mencegah penularan virus asal Wuhan itu.
Untuk diketahui, Kabupaten Flores Timur saat ini, yang menjadi bagian wilayah pastoral Keuskupan Larantuka, masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19 di NTT. Ada delapan kasus positif COVID-19 yang terjadi sejak 14 September lalu.
Ian Saf
Komentar