Katoliknews.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali mengeluarkan pemberitahuan bahwa Josaphat Kokoh Prihatanto bukan lagi sebagai imam dan menyebut tidak bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2020 dan ditandatangani Sekretaris KAJ, Romo V. Adi Prasodjo, Pr, dinyatakan bahwa surat itu muncul karena “mencermati edaran-edaran atau leaflet-leaflet webinar atau yang lain, di mana Josaphat Kokoh Prihatanto masih menggunakan status Romo (Rm atau Pr (Presbiter: imam) atau rohaniwan.”
KAJ juga mengaku mendapat banyak pertanyaan terkait status Joshapat.
Romo Adi menyatakan, Josaphat sudah mengundurkan diri sejak 19 Februari 2020 dari statusnya sebagai imam diosesan KAJ.
“Karena itu, Sdr. Josaphat Kokoh Prihatanto tidak bisa lagi menampilkan diri dan menjalankan tugas-tugas pelayanan sebagai Imam,” demikian isi surat tersebut.
“Keuskupan Agung Jakarta tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan. Kami tegaskan pula bahwa hingga saat ini tidak ada keuskupan/tarekat yang menerima dirinya sebagai Imam,” tambah Romo Adi.
Dari informasi yang diperoleh Katoliknews.com, salah salah satu leaflet webinar dimana Josaphat menjadi salah satu narasumber dan menyematkan status sebagai imam adalah webinar yang diadakan pada 31 Agustus dengan penyelenggara Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia.
Di leaflet webinar dengan tema “Bagaimana romo memanfaatkan media sosial untuk menjangkau umat Yesus” itu, di mana juga dipajang foto yang bersangkutan, tertulis Romo Jost Kokoh Pr, dengan keterangan “seorang Romo dan seorang Pr.”
Ada empat narasumber dalam webinar itu dan hanya Josaphat yang ditulis berstatus Romo.
Sudah Diumumkan Bukan Lagi Sebagai Imam Pada 2019
Sebelumnya, pada tahun lalu KAJ pernah menerbitkan surat pemberitahuan terkait pengunduran diri Josaphat.
Dalam surat yang juga ditandatangani Romo Adi itu dikatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Suharyo, tertanggal 19 Februari 2019, Josaphat tidak lagi sebagai imam dan dia “dilarang untuk melakukan tindakan, pelayanan, dan tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kuasa tahbisan.”
“KAJ tidak lagi bertanggung-jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya; semua dibawah tanggung jawab pribadi,” demikian menurut surat itu.
Selanjutnya, dalam surat tersebut, umat diajak untuk membawa dalam doa, mohon kasih dan penyertaan Tuhan untuk perjalanan hidup Joshapat selanjutnya.
Merespon surat itu dan berbagai pertanyaan umat, Josaphat sempat menulis di akun Facebook pribadinya pada 26 Februari 2020, di mana ia mengakui pengunduran dirinya itu.
Ia menyatakan, surat pengunduran dirinya disampaikan pada 18 Februari 2019 kepada Mgr. Suharyo.
“Untuk ke depannya, saya akan sejenak retret pribadi di biara Monastik dengan pembimbing rohani, sambil memantapkan rencana kerja atau karya penggembalaan ke depannya,” jelasnya dalam uanggahan itu.
Komentar