Katoliknews – Menanggapi kasus pencatutan logo nasional PMKRI oleh panitia penyelenggara Simposium Pancasila yang digelar pada tanggal 1-2 Juni 2016 di Balai Kartini Jakrata Pusat, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik (PP PMKRI melayangkan somasi kepada pihak panitia penyelenggara simposium. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pengurus Pusat PMKRI pada Kamis Malam, 2 Juni 2016 di Margasiswa I Menteng Jakarta Pusat.
Di dalam surat somasi yang disahkan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelus Wake Kako dan Sekretaris Jenderal, Bernardus Tri Utomo, PP PMKRI mengeluarkan bebrapa point somasi. Berikut bunyi somasi yang dilayangkan Pengurus Pusat PMKRI;
“Kami yang bertandatangan dibawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dengan ini kami mensomasi pihak Panitia Penyelenggara Simposium Pancasila yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 Juni 2016 bertempat di Balai Kartini Jakarta Selatan dengan alasan hukum sebagai berikut :
Pertama, Bahwa panitia penyelenggara Simposium Pancasila yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juni 2016 bertempat di Balai Kartini Jakarta Selatan telah mencatut logo organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara sepihak tanpa ada izin dan kordinasi baik lisan dan secara organisatoris kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI);
Kedua, Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dengan itikad baik telah melakukan permintaan klarifikasi kepada penyelenggara Simposium Pancasila tertanggal 02 Juni 2016 dengan mendatangi langsung tempat penyelenggaraan Simposium Pancasila namun panitia penyelenggara Simposium Pancasila tidak kooperatif dan dengan serta-merta mengiring perwakilan PMKRI diusir keluar dari tempat pelaksanaan kegiatan Simposium Pancasila oleh panitia penyelenggara kegiatan;
Ketiga, Bahwa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dituduh mengacaukan proses berjalannya acara Simposium Pancasila dengan mengeluarkan pernyataan oleh oknum panitia penyelenggara kegiatan Simposium Pancasila terhadap perwakilan PMKRI yaitu PMKRI adalah bagian dari PKI;
Keempat, Bahwa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) telah dirugikan dimata publik baik terhadap institusi organisasi PMKRI maupun terhadap nama baik organisasi keluar secara materil dan secara formil sesuai ketentuan pasal 310 KUHP, UU No. 19 tahun 2002 pasal 72 dan UU No. 28 tahun 2012 tentang hak cipta;
Kelima, Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta dengan tegas kepada panitia penyelenggara Simposium Pancasila untuk mengklarifikasi dan permohonan maaf terkait pencatutan logo organisasi PMKRI dalam kegiatan Simposium Pacasila kepada Pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) secara tertulis organisatoris dan kepada publik melalui media cetak dan online;
Keenam, Bahwa jika dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat somasi 1 ini kami sampaikan sebagaimana tersebut dalam poin 5 tersebut diatas, somasi 1 kami tidak mendapat perhatian dan tanggapan, maka dengan sangat menyesal kami terpaksa menggunakan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan kepentingan hukum organisasi kami.”
Katoliknews
Komentar