Katoliknes.com – Semua persyaratan terkait pembangunan gereja St Clara di Bekasi Utara, Jawa Barat, sudah terpenuhi. Kepada pihak yang masih keberatan silakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Silakan saja ajukan ke PTUN. Pengadilan yang memutuskan,” ujar Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, seperti dilansir Beritasatu.com.
Rahmat mengungkapkan itu menanggapi aksi penolakan yang dilakukan ormas yang menamakan diri Forum Silahturahmi Umat Islam Bekasi pada Senin, awal pekan ini.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menjelaskan semua tahapan dalam mendirikan rumah ibadah sudah dipenuhi oleh umat Katolik St Clara.
Tahapan tersebut berupa rekomendasi dari FKBU dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah Kota sebelum menerbitkan izin juga sudah melakukan verifikasi ke lapangan.
Abdul Manan, Ketua FKUB Kota Bekasi mengatakan tidak dapat mencabut rekomendasi yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. “Proses pemberian rekomendasi sudah dilakukan verifikasi ulang dan telah diputuskan dalam rapat pleno oleh 17 anggota FKUB Kota Bekasi,” kata purnawirawan Angkatan Darat, berpangkat Kolonel ini.
Dari 17 anggota FKUB tersebut, 12 merupakan anggota muslim dan selebihnya nonmuslim. “Pengajuan izin Gereja Santa Clara sudah dilakukan sejak 2014 dan baru diberikan rekomendasi izin pada Agustus 2015. Artinya, ada waktu lama untuk melakukan proses pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, sudah dilakukan jemaat Santa Clara. Diketahui, ada sekitar 172 jemaat Santa Clara di Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, sehingga pemenuhan kuota sebanyak 90 jemaat sudah terpenuhi. Lalu, pemenuhan persyaratan persetujuan dari 60 warga sekitar yang muslim juga telah dipenuhi. “Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan, bukti foto copy kartu tanda penduduk (KTP), yang telah diketahui RT, RW, kelurahan dan kecamatan setempat,” imbuhnya.
FKUB juga, kata dia, telah melakukkan verifikasi ulang. “Kita tidak begitu saja memberikan rekomendasi tapi juga melakukan verifikasi ulang untuk benar-benar yakin bahwa tidak ada manipulasi data, pemberian tanda tangan secara ikhlas tanpa paksaan atau pemberian uang (suap),” ungkapnya.
Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemag) kantor wilayah Kota Bekasi, telah merekomendasikan pemberian izin terhadap Gereja Santa Clara. “FKUB dan Kemag wilayah Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar izin Gereja Santa Clara dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ucap mantan aktivis ini.
Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh FKUB dan Kemag Kota Bekasi, kemudian disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. “Oleh Kesbangpol Kota Bekasi, rekomendasi diverifikasi ke warga untuk mengonfirmasi kebenaran persetujuan warga sekitar,” katanya.
Setelah semua tahapan dilalui, Kesbangpol Kota Bekasi mengusulkan penerbitan izin yang ditandatangani Wali Kota Bekasi. “Jadi, semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kalau ada pihak lain yang mengatakan pemberian izin tersebut ada manipulasi dan dianggap bodong, silakan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” imbuhnya.
Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih berpegangan dengan keputusan yang telah dikeluarkan yakni memberikan izin kepada Gereja Santa Clara untuk membangun rumah ibadah. “Silakan saja ajukan ke PTUN. Pengadilan yang memutuskan,” ujar Rahmat Effendi.
Sumber : Beritasatu.com
Komentar