Katoliknews.com – Kepala daerah atau incumbent yang gagal bekerja mensejahterakan rakyat perlu diberikan hukuman setimpal. Caranya, partai politik (parpol) pengusung tidak lagi memberikan ‘tiket’ di Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Pemuda Katolik, Agustinus Tamo Mbapa, Senin, 13 Juli 2015.
Selain itu, dia juga mengimbau agar para pemilih cerdas dengan tidak memberikan suaranya kepada incumbent yang gagal itu.
“Kesejahteraan itu ada tolak ukurnya. Kalau selama lima tahun gagal mensejahkterakan rakyat, tidak usah lagi memimpin. Itu hukumannya,” kata pria yang akrab disapa Gustaf ini.
Menurutnya, selain meningkatnya kesejahteraan, indikasi keberhasilan kepala daerah adalah bisa dilihat dari besaran Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
Jika selama lima tahun berhasil menaikkan PAD secara signifikan bagi daerahnya, maka kepala daerah kinerja itu patut diapresiasi.
“Kalau tetap tidak berbuat apa-apa terhadap daerahnya, bahkan kalau turun kinerjanya, tidak berhasil atau gagal memimpin, maka jangan dipilih atau tak boleh maju,” jelasnya.
Agustinus mengimbau pemuda untuk menggalang gerakan untuk menyuarakan kinerja kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada, sehingga bisa jadi masukan bagi partai politik saat memberikan rekomendasi dukungan.
Kalau ternyata parpol tidak mendengar aspirasi pemuda, maka harus diambil langkah tahap lanjutan, yakni meyakinkan masyarakat untuk tidak memilih incumbent itu.
“Suara publik tidak hanya untuk memenangkan calon kepala daerah, tapi juga hukuman bagi kepala daerah yang gagal,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyatakan gagal atau tidaknya seorang kepala daerah.
“Yang bisa menilai itu kan masyarakatnya, bukan pemerintah pusat dalam hal ini mendagri,” katanya beberapa waktu lalu.
Bekas Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini juga mengatakan, tidak bisa mendiskualifikasi dan melarang kepala daerah incumbent untuk maju lagi dalam pilkada.
“Maju dalam pilkada itu kan hak asasi semua orang. Kita tidak bisa larang, semua ada ditangan masyarakatnya. Kalau seorang incumben maju lagi tidak dipilih artinya dia gagal memimpin lima tahun sebelumnya, kalau dipilih lagi artinya masyarakat masih menghendakinya memimpin, mendagri tidak bisa larang incumbent mendaftar,” pungkasnya. (Rmol.com/Katoliknews.com)
Komentar